Anak di Bawah Umur Jadi Kurir Narkoba, Bayarannya Rp50.000
Harianjogja.com, DENPASAR - Empat anak di bawah umur diamankan Satresnarkoba Polresta karena kedapatan menjadi kurir narkoba. Mereka AB, 16); DB, 13; GN, 14; dan SJ, 16; menerima upah Rp50.000 sekali tempel. Mereka beralasan melakukannya karena terhimpit ekonomi.
Kapolresta Denpasar Kombespol Ruddi Setiawan mengatakan empat anak tersebut diamankan 6 Januari lalu saat hendak melancarkan aksinya di Jalan Tukad Unda Denpasar Selatan.
"Petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka dan menemukan barang bukti di dalam kamar kos keempatnya yakni 10 plastik klip berisi shabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi," kata Kombes Ruddi di sela-sela konferensi pers, di Mako Polresta Denpasar, Rabu (15/1/2020).
Dia menjelaskan, para tersangka mengaku menerima barang tersebut dari seorang yang dipanggil Dogler dan menunggu perintah untuk ditempelkan.
Shabu dan ekstasi telah dipaketkan selanjutnya menunggu perintah dari Dogler.
"Mereka berperan sebagai kurir dan telah melakukan dua kali tempelan dan mendapat upah sekali tempel sebesar Rp50.000. Setelah tempel mereka juga dikasih bonus shabu untuk dikonsumsi," jelasnya.
Kini keempatnya diperiksa di rutan Mako Polresta Denpasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
- Bupati Sukoharjo Ikut Komentari Kasus Pembunuhan Perempuan di Polokarto
- Dihukum 2 Laga, Gavin Kwan Tak Bisa Bela Persis hingga Akhir Babak Reguler
- Kiprah Mooryati Soedibyo, Putri Keraton Solo yang Sukses di Bisnis Kecantikan
- Hadiri Penetapan Presiden-Wapres Terpilih, Anies-Cak Imin: Hargai Proses Pemilu