News

Erick Thohir Tunggu Peraturan untuk Menutup Perusahaan BUMN Tak Jelas

Penulis: Newswire
Tanggal: 18 Januari 2020 - 00:57 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir. - Detikcom

Harianjogja.com, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir tak dapat sewenang-wenang menutup perusahaan BUMN yang tak jelas. Ia harus  menunggu peraturan yang memberikan hak untuk melakukan merger atau menutup perusahaan BUMN yang tak optimal.

"Saya rasa nanti saat dipetakan kalau terdapat perusahaan BUMN setengah-setengah dan tidak jelas arahnya, lebih baik dimerger atau dilikuidasi," ujar Erick Thohir di Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Erick menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu peraturan yang akan diputuskan Menteri Keuangan bersama Presiden Joko Widodo, bahwa Kementerian BUMN sebagai pihak yang mengelola aset boleh diberi hak untuk melakukan merger atau menutup sebuah perusahaan BUMN.

Kalau hak ini sudah didapatkan, Menteri BUMN dapat melakukan pemetaan ulang terhadap perusahaan-perusahaan BUMN. Upaya tersebut saat ini belum bisa dilakukan karena menunggu peraturan terkait hak merger atau likuidasi itu.

Menurut Erick, banyaknya perusahaan BUMN yang tidak jelas arahnya tersebut membuat Kementerian BUMN harus mengelola ratusan perusahaan di ranah BUMN.

Selain itu, perusahaan-perusahaan BUMN yang tidak jelas arahnya itu menimbulkan ekosistem yang tidak sehat bagi UKM ataupun persaingan dengan swasta.

"Namun kami sudah melakukan hal-hal sebagai langkah awal secara business to business seperti penggabungan rumah sakit anak usaha BUMN," kata Erick.

Menteri BUMN tersebut mengatakan bahwa untuk hal seperti ini tidak membutuhkan peraturan, karena yang namanya holding rumah sakit nanti dimiliki oleh banyak BUMN dan tentu hal itu bisa memaksimalkan kualitas serta dan pelayanan rumah sakitnya.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir meninjau ulang atau mereview Peraturan Pemerintah No.41/2003 sebagai upaya menyelamatkan atau bahkan melikuidasi BUMN-BUMN dalam kondisi sakit.

PP No.41/2003 merupakan peraturan pemerintah tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

Menurut Pasal 3 ayat 1a dalam PP tersebut menyatakan bahwa Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan kepada Menteri BUMN sebagaimana dimaksud tidak meliputi penatausahaan setiap penyertaan modal Negara berikut perubahannya ke dalam Persero/Perseroan Terbatas dan Perum, serta kegiatan penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan.

Dalam lampiran penjelasan PP No.41/2003, Penjelasan pasal 3 ayat 1a berbunyi dalam rangka penatausahaan setiap penyertaan modal negara pada Persero dan Perum, serta penatausahaan kekayaan Negara yang dimanfaatkan oleh Perjan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara dalam melaksanakan kedudukan, tugas dan kewenangannya, melaporkan kepada Menteri Keuangan dalam hal pembubaran BUMN, penggabungan, peleburan atau pemecahan Persero, perencanaan pembagian dan penggunaan laba Persero.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

TelkomGroup Berangkatkan Lebih dari 2.000 Pemudik lewat Jalur Darat dan Laut
PLN Gelar Mudik Bersama BUMN 2024, Begini Cara Daftar dan Tahapannya
Waskita Beton Lelang Aset Capai Rp11,23 Miliar untuk Bayar Utang
Skandal Kredit Fiktif PT Taspen, Erick Thohir Menghormati Proses Hukum

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Butuh 78 Orang, Bawaslu Klaten Mulai Rekrut Anggota Panwascam Pilkada 2024
  2. Nathan Tjoe Aon Tiba di Doha, Timnas U-23 Siap Taklukkan Korea Selatan
  3. Bulan Purnama Nanti Malam Sebabkan Banjir Rob, Ini Faktanya
  4. Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi

Berita Terbaru Lainnya

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony