News

Majelis Hakim: Romahurmuziy Tak Pernah Nikmati Rp41,4 Juta Pemberian Muafaq

Penulis: Newswire
Tanggal: 21 Januari 2020 - 04:57 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jum'at (21/6/2019). - ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Ketua Umum PPP yang juga anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy tidak menerima dan menikmati uang Rp41,4 juta pemberian eks Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Hal tersebut disampaikan majelis hakim Tindak Pidana Korupsi.

"Bahwa uang tersebut tidak pernah diperoleh dan dinikmati terdakwa....maka tidak adil pula apabila terdakwa dimintai pertanggungjawaban atas uang tersebut," ujar Hakim Muhammad Idris dalam pembacaan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/1/2020).

Hakim mengatakan uang yang diberikan oleh Muafaq itu tidak pernah sampai di tangan Rommy, melainkan diterima oleh sang sepupu, Abdul Wahab. "Uang tersebut diperoleh Abdul Wahab dari Muhammad Muafaq Wirahadi, kemudian dipergunakan untuk kebutuhan pencalonan Abdul Wahab, dalam pencalonan anggota legislatif Kabupaten Gresik tahun 2019," ucap Hakim.

Selain itu, terkait dakwaan adanya uang sebesar Rp5 juta yang diberikan oleh mantan Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin kepada Rommy, hakim menyebut bahwa berdasarkan fakta persidangan hal tersebut tidak terbukti.

"Mempertimbangkan bahwa terhadap penerimaan uang sebesar Rp5 juta, di persidangan tidak ada fakta yang dapat menunjukkan kalau terdakwa menerima uang tersebut, maka tidak adil kalau terdakwa bertanggung jawab atas uang tersebut," kata Hakim.

Adanya beberapa fakta tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan bagi Rommy.

Sebelumnya, Rommy divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Tipikor, karena terbukti menerima suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Romahurmuziy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua, dan dakwaan kedua alternatif kedua," ujar ketua majelis hakim Fashal Hendri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Muhammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta," sambung Fashal.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta Rommy dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan, ditambah pembayaran kewajiban sebesar Rp46,4 juta subsider satu tahun penjara dan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Berita Terkait

Dugaan Suap Perusahaan Jerman, Menkominfo: Tidak Bisa Ditoleransi
Gerindra: Belum Pernah Menawarkan Ganjar atau Anies Kursi di Kabinet

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Sabtu 30 Maret
  2. Wah... Warna Paspor Indonesia akan Diganti, Tak Lagi Warna Hijau
  3. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Klaten Sabtu 30 Maret
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Wonogiri Sabtu 30 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Hujan Berkepanjangan di Puncak Gunung Karangetang, Banjir Material Vulkanik Ancam 5 Desa di Siau
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Ketinggian Kolom Capai 500 Meter
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Ups, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tak Sampai 30%
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran