News

KPK Panggil 4 Orang Saksi Kasus Wahyu Setiawan, Termasuk Kader PDIP

Penulis: Ilham Budhiman
Tanggal: 21 Januari 2020 - 15:27 WIB
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2020) dini hari. - ANTARA FOTO/Dhemas Rev

Harianjogja.com, JAKARTA - Penyelidikan kasus eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terus bergulir. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat orang saksi.

Mereka adalah kader PDI Perjuangan Donny Tri Istiqomah; asisten Wahyu Setiawan bernama Rahmat Setiawan Tonidaya; seorang sopir tersangka Saeful bernama Moh. Ilham Yulianto; dan staf KPU Retno Wahyudiarti.

Keempatnya akan diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 yang sedikitnya menjerat empat orang sebagai tersangka.

"Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SAE [Saeful Bahri]," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (21/1/2020).

Adapun Donny, Rahmat dan Ilham sebelumnya ikut terjaring operasi tangkap tangkap bersama empat orang lainnya di tempat yang terpisah pada Rabu dan Kamis (8-9/1/2020).

Namun, setelah diperiksa secara intensif oleh penyelidik ketiganya dilepaskan dan hanya berstatus sebagai saksi. Adapun Doni selaku advokat diduga juga ikut sebagai perantara pemberian suap pada Wahyu.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta Sin$ pada Rabu dan Kamis 8 - 9 Januari 2020.

KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme pengganti antar waktu (PAW) untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia. Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Awalnya, Wahyu meminta Rp900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI pengganti antar waktu tersebut. Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.

Adapun sumber uang Rp400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.

Wahyu kini ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

KPK Tekankan Bahaya Gratifikasi kepada Pejabat Sleman
Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pulang ke Tanah Air, Prabowo Bawa Investasi dan Kerja Sama Besar
Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg
Militer Iran Siaga Penuh, Tegaskan Persatuan Hadapi Ancaman AS
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dipulangkan ke Jakarta
PM Korsel Usul AS Kirim Utusan ke Korea Utara, Isu Coupang Turut Dibah
Kecelakaan Beruntun di Kediri, Sopir dan Kenek Bus Diperiksa Polisi
Identifikasi Korban ATR 42-500 Rampung, DVI Serahkan Jenazah ke Keluar
Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
Kodam Siliwangi Selidiki Kabar 23 Prajurit Hilang di Longsor Cisarua
82 Warga Masih Tertimbun Longsor Pasirlangu Bandung Barat