News

Penghapusan Ujian Nasional Dinilai Tingkatkan Kepercayaan bagi Sekolah

Penulis: Novita Sari Simamora
Tanggal: 22 Januari 2020 - 00:17 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat - ANTARA/Syifa Yulinnas

Harianjogja.com, JAKARTA-- Penghapusan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi ujian sekolah (US) dinilai bakal memberikan ruang yang lebih bebas kepada sekolah untuk menaikkan kepercayaan publik.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A mengatakan bahwa penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah. Penyelenggaraan US memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah untuk menyelenggarakan ujian.

“Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni, Selasa (21/1/2020).

Kini BSNP sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan revisi POS UN perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti mengatakan bahwa paling tidak, ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku.

Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Disdikpora Bantul Usulkan Revitalisasi SD dan SMP ke Pemerintah Pusat
Revitalisasi SMA-SMK DIY 2026, 29 Sekolah Dapat Rp21,6 Miliar
Indonesia-Malaysia Sepakat Garap Riset AI dan Energi Hijau
Jadwal Sekolah di Bantul Disesuaikan Selama Ramadan 2026

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Menteri HAM: Menolak Program MBG Bertentangan dengan HAM
Bandar Narkoba Koko Erwin Jadi Tersangka Suap ke Eks Kapolres Bima
Menteri HAM Bantah Pemerintah Terlibat Teror BEM UGM
Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan Tembus 144 Juta Orang
BNPB Intensif Tangani Banjir Grobogan dan Demak
Trump Targetkan Kesepakatan Nuklir Iran Jelas 10 Hari
Pajak dan BBM Meroket, Krisis Ekonomi Lebanon Ramadan 2026 Mencekik
Perang Saudara di Sudan Terus Berlanjut
Istri AKBP Didik, Miranti Afriana Positif Narkoba
Trump Puji Prabowo di KTT Gaza, Indonesia Disorot