News

Penghapusan Ujian Nasional Dinilai Tingkatkan Kepercayaan bagi Sekolah

Penulis: Novita Sari Simamora
Tanggal: 22 Januari 2020 - 00:17 WIB
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Meulaboh, Aceh Barat - ANTARA/Syifa Yulinnas

Harianjogja.com, JAKARTA-- Penghapusan ujian sekolah berstandar nasional (USBN) menjadi ujian sekolah (US) dinilai bakal memberikan ruang yang lebih bebas kepada sekolah untuk menaikkan kepercayaan publik.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoema A mengatakan bahwa penghapusan USBN harus menjadi ruang untuk memperkuat kepercayaan publik pada guru dan sekolah. Penyelenggaraan US memberikan kepercayaan penuh kepada sekolah untuk menyelenggarakan ujian.

“Satuan pendidikan perlu menjaga kerahasiaan soal-soal Ujian dan mengembangkan berbagai metode ujian untuk menumbuhkan semangat belajar peserta didik secara kontekstual,” tegas Doni, Selasa (21/1/2020).

Kini BSNP sudah menyiapkan Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional (POS UN) baru. POS UN ini, merupakan revisi POS UN sebelumnya yang sudah diumumkan ke masyarakat sejak November tahun lalu.

Ketua BSNP Abdul Mu’ti mengatakan revisi POS UN perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 43/2019 tentang tentang Penyelenggaraan Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional yang ditandatangani mendikbud pada 10 Desember 2019.

“Merujuk Permendikbud 43/2019 tersebut, maka BSNP tidak lagi membuat panduan untuk pelaksanaan USBN,” ujar Abdul Mu’ti.

Abdul Mu’ti mengatakan bahwa paling tidak, ada dua hal lagi yang perlu dinyatakan oleh BSNP terkait dengan Permendikbud No. 43/2019. Pertama, peraturan BSNP No:0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN 2019/2020 tidak berlaku.

Kedua, berlakunya POS UN 2019/2020 yang baru, sebagaimana tertuang dalam SK BSNP No: 0053/P/BSNP/I/2020.

Hal lain, Abdul Mu’ti juga mengingatkan sudah adanya teknis pelaksanaan ujian sekolah pada Permendikbud No 53/2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Permendikbud tersebut, juga sudah memiliki acuan teknisnya berupa petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikdasmen.

“Ini bisa dijadikan pegangan bagi sekolah untuk melaksanakan ujian sekolah,” ujarnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

KP2MI Gandeng LPP Agro Nusantara Latih PMI di Jogja
Antrean Masuk SD Muhammadiyah Sapen hingga 2032
Izin Kampus Kedokteran SMVDMI Dicabut, Picu Polemik Politik
Prabowo Dorong Kampus Maju Tanpa Bebani Biaya Mahasiswa

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

DPR RI Soroti Dugaan Kendala Teknis Pesawat ATR Hilang Kontak
Kisah Terakhir Yoga Naufal Sebelum Pesawat IAT Hilang Kontak
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Wali Kota Madiun Lewat Skema CSR
PLN Hadirkan Tambah Daya Listrik Instan untuk Hajatan dan Proyek
Kejaksaan Ajukan Tambahan Anggaran untuk 2026, Ini Besarannya
Ribuan Pekerja Dapur MBG Diangkat Jadi ASN
KPK Duga Modus CSR Dipakai dalam Aliran Dana Wali Kota Madiun
Banjir Bekasi Telan Korban Jiwa, 1 Meninggal di Lapangan Tergenang
OTT Madiun Seret Kepala Daerah hingga Swasta, Ini Rinciannya
Pencarian ATR di Bulusaraung Masuk Hari Keempat, SAR Pecah Tim