News

Dede 'Pembawa Bendera' saat Demo Mengaku Disetrum Polisi

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 Januari 2020 - 11:27 WIB
Ilustrasi. - Reuters

Harianjogja.com, JAKARTA - Lutfi Alfiandi alias Dede diduga terlibat dalam kerusuhan saat demonstrasi 30 September 2019. Ia disebut polisi turut serta melakukan kericuhan saat demo berlangsung.

Lutfi juga sempat viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial karena fotonya viral saat demo berlangsung. Saat itu, dia terlihat menggenggam bendera Merah Putih sambil menutup mukanya yang terkena gas air mata.

Ia mengaku dipukul dan disetrum agar mengakui perbuatannya melempar batu ke polisi. Hal tersebut disampaikan Lutfi dalam persidangan pada Senin (20/1/2020) kemarin. Lutfi menyampaikan hal itu dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Iya dipukul dan disetrum dan itu sama dengan tahanan lain," kata pengacara Lutfi, Sutra Dewi, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).

Kasat Reskrim Polres Jakbar AKBP Teuku Arsya Khadafi membantah kesaksian Lutfi. Dia menyebut pihak Kepolisian bersikap humanis.

"Tidak ada, tidak benar itu. Kan [ditangkap] ramai-ramai, kita kan humanis. Nggak zamannya lagi begitu-begitu," jelas AKBP Arsya Khadafi saat dihubungi detikcom, Selasa (21/1/2020).

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyarankan pengakuan Lutfi itu dibuktikan di pengadilan. "Jika memang hal tersebut terjadi, bisa dibuktikan pada persidangan, serta hakim meyakininya. Saya sangat berharap ada perintah pengadilan untuk penyidikan permasalahan tersebut. Kalau memang ada pemaksaan pengakuan, saya berharap pengacaranya bisa turut bantu terdakwa untuk buktikan dalil-dalilnya," kata anggota Kompolnas, Andrea Pulungan saat dihubungi, Selasa (21/1/2020) malam.

Andrea menyebut Kompolnas tak bisa turun tangan menindaklanjuti pengakuan itu. Meski begitu, Kompolnas akan menerima laporan jika didukung alat bukti.

"Kompolnas tidak punya kewenangan di pengadilan, jadi hanya bisa menunggu kecuali, jika ada bukti bukti sesuai alat bukti dalam KUHAP yang diajukan sebagai bagian dari keluhan masyarakat ke Kompolnas dan sebaiknya sebelum putusan pengadilan," ujarnya.

Dia menyebut polisi bisa saja mengusut pengakuan Lutfi tersebut. Pengusutan itu juga harus dibekali dengan putusan pengadilan atau bukti lain.

"Bisa saja, tapi tetap harus ada bukti permulaan, baik dari putusan pengadilan atau mungkin juga ada alat bukti lain seperti saksi, petunjuk rekaman video atau foto," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : detik.com

Berita Terkait

Kapolda DIY Beri Penghargaan Personel Peraih Medali Kerjurnas Taekwondo Kapolri Cup 2024
Dua Hal Ini Jadi Penyebab Kasus Kekerasan terhadap Anak dan Perempuan di Bantul Tinggi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sragen Kamis 25 April 2024
  2. Info Jadwal Layanan Samsat Keliling Karanganyar Kamis 25 April 2024
  3. Informasi Jadwal Samsat Keliling Sukoharjo Kamis 25 April 2024
  4. Jaga Daya Tahan Tubuh, Cuaca Sukoharjo Hari Diprakirakan Ini Bikin Tak Nyaman

Berita Terbaru Lainnya

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit
DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
Es Krim Magnum Ditarik karena Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai