News

Dewan Pengawas Akui KPK Jadi Lemah karena Revisi UU No.30/2002

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 23 Januari 2020 - 17:47 WIB
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban saat simulasi penanggulangan kebakaran di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/9). Kegiatan tersebut untuk meningkatkan kesiapsiagaan sekaligus edukasi jika terjadi kebakaran di gedung lembaga antirasuah itu. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengakui revisi Undang-Undang (UU) No.30/2002 tentang KPK justru melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

"Iya kita semua sudah tahu, revisi UU KPK itu cenderung lemahkan KPK. Oleh karena itu publik harus mengawasi," kata Syamsuddin di Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dia berharap jangan sampai pelemahan dengan terbitnya UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU nomor 30 Tahun 2002 itu berujung pada hilangnya kemampuan KPK dalam memberantas korupsi.

Untuk itu, dirinya dan empat anggota Dewas lainnya bertugas untuk menahan laju pelemahan lembaga antirasuah.

"Nah melalui kewenangan dan tugas yang dimiliki Dewas itu kami berusaha menahan laju pelemahan KPK. Menahan laju pelemahan KPK," ucap Syamasuddin.

Syamsuddin memaparkan tugas Dewas tertera dalam UU nomor 19 Tahun 2019.

Pertama, melakukan pengawasan terhadap tugas dan kewenangan KPK.

Kedua, memberi izin atau tidak memberi izin untuk penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan.

"Ketiga menyusun kode etik bagi pimpnan dan pegawai KPK. Keempat menerima pengaduan publik mengenai kode etik . Kelima, menegakkan kode etik. Keenam mengevaluasi pimpinan dan pegawai kpk," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
Tindaklanjuti Pengajuan Kabupaten Antikorupsi, KPK Meninjau Kulonprogo
Terkait Perkara TPPU Hasbi Hasan, Windy Idol Kembali Dipanggil KPK
Dua Hakim Agung dan Panitera Mahakamah Agung Dipanggil KPK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Diduga Sakit, Buruh Pabrik Garmen Semarang Meninggal di Indekos
  2. Dampak Erupsi Gunung Marapi, Bandara Minangkabau Sempat Ditutup Sementara
  3. Bermain Masak-masakan, Bocah di Miri Sragen Terkena Semburan Api dan Terluka
  4. Ribuan Hektare Tanaman Padi di Kudus Puso Akibat Terendam Banjir

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya