News

Menkumham Yasonna H Loaly Dilaporkan ke KPK karena Menghalangi Penyidikan Kasus Suap Kader PDIP

Penulis: Newswire
Tanggal: 23 Januari 2020 - 19:37 WIB
Menkumham Yasonna H. Laoly. - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA--Koalisi Masyarakat Anti Korupsi menuding Menkumham Yasonna H Loaly menghalangi penyidikan kasus suap yang ditangani KPK.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Loaly resmi dilaporkan ke KPK lantaran dianggap telah menghalang-halangi penyidikan kasus suap Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Laporan kasus itu dibuat pada Kamis (23/1/2020), hari ini.

"Hari ini kami bersama dengan koalisi masyarakat sipil antikorupsi melaporkan saudara Yasonna Laoly selaku menkumham atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 uu tipikor," kata peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, seusai melapor.

Menurutnya, indikasi Menteri Yasonna merintangi kasus lantaran diduga telah menyampaikan informasi tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan oleh Yasonna dia mengatakan bahwa Kemenkumham, Harun Masiku telah keluar dari Indonesia 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," ucap Kurnia.

Dia menganggap, Yasonna telah menyepelekan dengan tidak secara cepat memberikan respons adanya kesimpangsiuran informasi posisi Harun tersebut.

"Itu kan sebenarnya perdebatannya. Enggak masuk akal alasan kumham. Sebenarnya sederhana. Mereka tinggal cek CCTV di bandara saja. Tapi itu enggak ditindaklanjuti dengan baik. Rentang dua minggu kami pandang enggak cukup membenarkan alasan dari Dirjen Imigrasi kemarin," ujar Kurnia.

Dalam pelapora ini, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi juga menyertakan rekaman CCTV saat Harun tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng pada 7 Januari 2020 lalu.

"Kami bawa CCTV yang sudah beredar di masyarakat, kedatangan harun di soetta tanggal 7 Januari," katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie akhirnya mengklarifikasi jika Harun Masiku berada di Indonesia sejak 7 Januari lalu setelah sempat menyebut jika politikus PDIP itu di Singapura.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem termasuk data melalui IT yg dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soeta, bahwa HM telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," kata Ronny melalui pesan singkatnya Rabu (22/1/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Bobby Nasution Berpotensi Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR, KPK: Belum Ada Permintaan Penyidik
Mangkir di Kasus Korupsi Masjid Madaniyah Karanganyar, Anggota DPR Juliyatmono Akan Dijemput Paksa
Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud, KPK Bakal Panggil Nadiem
Kasus Korupsi Masjid Madaniyah, Eks Bupati Karanganyar Juliatmono Mangkir dari Panggilan Kejagung

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

300 Anak Gaza yang Sakit Bakal Dievakuasi Pemerintah Inggris untuk Diobati
Cara Cek Tunjangan Guru Lewat Info GTK 2025
Program Transmigrasi Ditolak Kalbar, Begini Respons Menteri Iftitah
Perlintasan di Lokasi KA Argo Bromo Anggrek Anjlok Kini Bisa Dilewati
Polisi Awasi Distribusi Bantuan Pangan Beras 10 Kg dan SPHP
18,3 Juta Keluarga Jadi Sasaran Program Bantuan Pangan Beras Kg dan SPHP
ORASI Savings Bond Ritel Seri SBR014, Ajak Masyarakat untuk Mejalani Hidup Lebih Terencana
Evaluasi KA Argo Bromo Anggrek, Menhub Bentuk Tim Audit Independen
Megawati Minta DPD Jateng Tidak Lagi Mempermalukannya
Gunung Lewotobi Erupsi Besar, Wilayah Kosong dari Warga di Radius 6 Km