Kejagung Temukan Ada Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Disimpan di Luar Negeri
Harianjogja.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus memburu aset para tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Kejagung berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder untuk menyita semua aset milik tersangka yang ditemukan di luar negeri.
Kepala Biro Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan tim gabungan penyidik dan pemburu aset telah mendeteksi ada sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya di luar negeri.
Hari tidak menjelaskan lebih detail aset tersebut disimpan di negara mana saja dan milik tersangka siapa serta berapa total nilai asetnya.
"Jadi karena ada aset yang ditemukan di luar negeri, tentu itu ada prosedur dan mekanismenya ya. Kami sudah koordinasi dengan pihak terkait," tutur Hari, Kamis (23/1/2020).
Hari memastikan tim penyidik dan pemburu aset Kejagung tidak akan berhenti melacak seluruh aset milik para tersangka, baik di dalam maupun di luar negeri.
Menurut Hari seluruh aset tersangka bakal dijadikan barang bukti sekaligus upaya Kejagung mengembalikan kerugian negara sebesar Rp13,7 triliun.
"Tentunya semua itu akan dijadikan barang bukti," kata Hari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com