News

Polri Akui Kesulitan Identifikasi Keberadaan Buronan KPK Harun Masiku

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 24 Januari 2020 - 09:47 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono - ANTARA/Anita Permata Dewi

Harianjogja.com, JAKARTA - Keberadaan tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku masih misterius. Polri mengaku mengalami kesulitan untuk mendeteksi keberadaan buronan KPK tersebut ketika di luar negeri hingga saat ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengemukakan Kepolisian masih berupaya mencari keberadaan politisi PDI Perjuangan tersebut. Namun, hingga kini belum menemukan titik terang. 

Argo menyebutkan bahwa Polri akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik KPK terkait perkembangan perburuan buronan tersebut.

"Kami masih identifikasi keberadaan dia (Harun Masiku)," tutur Argo, Kamis (23/1/2020).

Argo menjelaskan sesuai SOP, jika Kepolisian telah berhasil menangkap buronan Harun Masiku, maka Polri akan menyerahkannya langsung ke KPK untuk menjalani proses hukuman.

"Nanti bakal diserahkan ke KPK kalau sudah kami amankan," kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Kasus Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Hadapi Sidang Perdana
Terima Suap Miliaran Rupiah, 3 Hakim Hanya Dituntut 12 Tahun Penjara
KPK Buru WNA India Terkait Suap Batubara di Kutai
Mantan Ketua PN Jaksel dan Tiga Hakim Didakwa Terima Suap Kasus CPO

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

OTT KPK Tangkap Wali Kota Madiun, Langsung Dibawa ke Jakarta
Korban Kedua Pesawat ATR Ditemukan di Jurang Bulusaraung
Rel Pantura Pulih, Kereta Api Kembali Melintas di Pekalongan
Biaya Makan Jemaah Haji 2026 Dipatok Rp180.000 per Hari
Satwa di Bandung Zoo Diduga Stres, Geopix Minta Evaluasi Mendalam
Putusan MK: Wartawan Hanya Bisa Dipidana Setelah Mekanisme Dewan Pers
Kanada Siap Kirim Pasukan Dukung Pertahanan Greenland
ATR 42-500 yang Hilang Kontak di Pangkep Terbukti Laik Terbang
Kemenhut Gagalkan Peredaran 600 Batang Kayu Ilegal
Polda Metro Jaya Tunda Pemeriksaan Richard Lee, Kondisi Belum Fit