News

Benny Tjokro Klaim Sudah Lunasi Utang ke Jiwasraya

Penulis: Pandu Gumilar
Tanggal: 24 Januari 2020 - 11:37 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020) - ANTARA / Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa utang senilai Rp 680 miliar kepada perusahaan asuransi pelat merah itu telah lunas.

Melalui kuasa hukumnya Bob Hasan, Bentjok mengklaim sudah melunasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) pada 2016. Dia pun mengaku pelunasan telah tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan," klaim Bob Hasan dalam siaran resmi, Jumat (23/1/2020).

Menurutnya MTN PT Hanson International Tbk. (MYRX) sudah lunas. Hal itu tertera dalam Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018.

MTN milik MYRX, lanjutnya, diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai penjamin efek dengan tenor 3 tahun. Jumlah surat utang yang diterbitkan mencapai Rp 680 miliar.

Bob mengatakan masing-masing penjamin efek mendapatkan jatah penjualan sebesar Rp340 miliar. Namun, keduanya menjual seluruhnya kepada Jiwasraya.

"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas maka Hanson tak tahu menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," katanya.

Dia pun menjelaskan setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlahnya sama persis yakni Rp 680 miliar. Namun, pada 2016 MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Hal itu dikarenakan MYRX telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. "Pelunasan ini dipercepat dari rencana jatuh tempo. Jadi tidak ada yang namanya gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Bob juga membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham MYRX yang juga dimiliki oleh Jiwasraya. Menurut dia, jika Jiwasraya mengalami kerugian investasi di saham tersebut sebenarnya tidak terkait dengan kliennya karena, pembelian saham terjadi melalui mekanisme pasar modal. “Jadi ya jangan salahkan Pak Benny,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Asuransi Kesehatan Terus Tumbuh, Ini Tantangan Industri Jiwa
Klaim Asuransi Properti Turun 6,2 Persen per Agustus 2025
Indonesia Rawan Bencana Tapi Aset yang Diasuransikan Masih Minim
HUT AAMAI ke-33, Menavigasi Ancaman dan Peluang Geopolitik di Industri Asuransi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Siapkan THR 2026 untuk ASN, TNI, dan Polri Rp55 Triliun
Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai
DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
23.000 SPPG Dukung Program MBG, BGN Libatkan Kampus
Kemensos Buka Kanal Aduan Bansos dan PBI BPJS Kesehatan
Kapolri Percepat Penanganan Kasus Smart Air
Dukung MBG, Prabowo Bakal Beri Kapolri Bintang Mahaputera
AS Tutup Pangkalan Militer di Suriah Setelah 10 Tahun
Prabowo Sebut Standar MBG Lampaui Jepang dan Eropa
BGN Atur Menu MBG 3B dan Target 33.670 di SPPG 2026