News

Benny Tjokro Klaim Sudah Lunasi Utang ke Jiwasraya

Penulis: Pandu Gumilar
Tanggal: 24 Januari 2020 - 11:37 WIB
Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro (kanan) meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Jakarta, Selasa (21/1/2020) - ANTARA / Indrianto Eko Suwarso

Harianjogja.com, JAKARTA — Tersangka kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menegaskan bahwa utang senilai Rp 680 miliar kepada perusahaan asuransi pelat merah itu telah lunas.

Melalui kuasa hukumnya Bob Hasan, Bentjok mengklaim sudah melunasi surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) pada 2016. Dia pun mengaku pelunasan telah tercatat dalam laporan keuangan audited PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"MTN sudah dilunasi pada 2016. Hal ini menunjukan tidak ada yang nyangkut di Jiwasraya dan tidak ada yang gagal bayar dan dirugikan," klaim Bob Hasan dalam siaran resmi, Jumat (23/1/2020).

Menurutnya MTN PT Hanson International Tbk. (MYRX) sudah lunas. Hal itu tertera dalam Laporan Keuangan Asuransi Jiwasraya per 31 Desember 2017 dan 31 Desember 2016 yang dikeluarkan pada Juni 2018.

MTN milik MYRX, lanjutnya, diterbitkan pada 22 Desember 2015 melalui PT Royal Bahana Sakti dan PT Pelita Indo Karya sebagai penjamin efek dengan tenor 3 tahun. Jumlah surat utang yang diterbitkan mencapai Rp 680 miliar.

Bob mengatakan masing-masing penjamin efek mendapatkan jatah penjualan sebesar Rp340 miliar. Namun, keduanya menjual seluruhnya kepada Jiwasraya.

"Sifatnya endorsement atau pemindahan hak. Setelah dilepas maka Hanson tak tahu menahu itu dijual lagi oleh Royal Bahana dan Pelita Indo ke Jiwasraya," katanya.

Dia pun menjelaskan setelah dibeli oleh Jiwasraya, keberadaan MTN tersebut tercatat dalam laporan keuangan Jiwasraya 2015. Jumlahnya sama persis yakni Rp 680 miliar. Namun, pada 2016 MTN tersebut sudah tak tercatat lagi di Laporan Keuangan Jiwasraya.

Hal itu dikarenakan MYRX telah membeli kembali MTN tersebut pada tanggal 28 November 2016, atau kurang dari setahun setelah diterbitkan. "Pelunasan ini dipercepat dari rencana jatuh tempo. Jadi tidak ada yang namanya gagal bayar dan tidak ada yang pernah dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Bob juga membantah adanya permainan terkait kejatuhan saham MYRX yang juga dimiliki oleh Jiwasraya. Menurut dia, jika Jiwasraya mengalami kerugian investasi di saham tersebut sebenarnya tidak terkait dengan kliennya karena, pembelian saham terjadi melalui mekanisme pasar modal. “Jadi ya jangan salahkan Pak Benny,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Seleris Luncurkan Platform Masa Depan untuk Asuransi Jiwa dan Kesehatan
90 Petugas TPS Pemilu 2024 Meninggal, Besaran Santunan Rp36 Juta
Mentan Minta PT Jasindo Segera Cairkan Asuransi Petani Jawa Tengah Korban Banjir
Maaf ... 21 Keluhan Ini Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sejumlah Makanan Tak Layak Edar Ditemukan di Solo, Masyarakat Diminta Hati-hati
  2. 4.044 PPPK dan 765 ASN di Kabupaten Bogor Dilantik dan Diambil Sumpah
  3. Jelang Lebaran, Tim Gabungan Pemkot Solo Gelar Sidak Makanan di Sejumlah Lokasi
  4. Diduga Sakit, Buruh Pabrik Garmen Semarang Meninggal di Indekos

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya