News

Diperiksa KPK, Hasto Mengaku Tak Tahu Kasus Suap Harun Masiku pada Komisioner KPU

Penulis: Newswire
Tanggal: 24 Januari 2020 - 16:47 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. - Detikcom/Matius Alfons


Harianjogja.com, JAKARTA-- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/1/2020).

Ia mengaku tidak tahu menahu perihal suap dalam pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang dibongkar KPK. Suap itu terjadi antara mantan caleg PDIP Harun Masiku pada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Sama sekali tidak tahu karena partai tegaskan berulang kali melalui surat edaran tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan, apalagi tindakan melanggar hukum," ujar Hasto usai pemeriksaan.

Selain itu Hasto mengaku menjawab sekitar 24 pertanyaan dari penyidik. Salah satunya Hasto mengaku menjelaskan mengenai proses PAW yang menjadi pokok perkara.

"Ada pertanyaan saya jelaskan seluruh aspek kronologis mengapa partai mengambil keputusan terkait dengan pemindahan suara almarhum Bapak (Nazarudin) Kiemas karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu," kata Hasto.

Kasus yang membuat Hasto diperiksa ini berawal dari OTT KPK pada Rabu (8/1/2020). Singkat cerita, ada 4 tersangka yang ditetapkan, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu merupakan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu. Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap ke Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin.

Namun isu liar lain sempat muncul yang menyebutkan adanya 2 staf Hasto dengan inisial S dan D yang turut dijerat. Isu ini diembuskan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief lewat akun Twitter-nya.

"Jika benar ada dua staf sekjend Hasto Kristiyanto dengan inisial S dan D juga ikut OTT KPK bersama caleg Partai tersebut, maka apa arti sebuah tangisan?" cuit Andi Arief, Kamis (9/1/2020).

Dimintai konfirmasi mengenai cuitannya, Andi Arief menyebut apa yang ditulisnya hanyalah berdasarkan info yang dia terima. Dia masih menunggu konfirmasi resmi KPK.

Hanya, sampai kini KPK tidak menjawab jelas apakah ada di antara orang-orang yang terjaring OTT itu terkait dengan Hasto. Namun, bila merujuk pada 2 inisial itu, ada nama Saeful dan Doni dalam kasus tersebut, meskipun hanya Saeful yang ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto berulang kali menyanggah terlibat dalam kasus ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Sidang Tuntutan untuk Hasto Kristiyanto Dijadwalkan Kamis 3 Juli 2025
Sidang Suap Mantan Wali Kota Semarang, Kepala Bapenda Setor Rp1,2 Miliar ke Mbak Ita
Sidang Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan Suap Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Bantah Hubungan Dekat
Tukang Suap Hakim dari MA Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Penjara

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

KEK Batang Harus Jadi Jantung Ekonomi Nasional
Gunung Lewotobi Laki-laki Alami Dua Kali Letusan pada Jumat
Kejaksaan Agung Periksa Lagi Nadiem Makarim pada 15 Juli 2025
Begini Alur Kuota Haji 2026 dari Arab Saudi untuk Indonesia, Kata Istana
Aceh Diguncang Gempa Magnitudo 5,1, Begini Penjelasan BMKG
Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025