Lutfi Mengaku Disetrum saat Pemeriksaan, Polri Turunkan Tim Pengusut
Harianjogja.com, JAKARTA - Pernyataan Lutfi Alfiandi, tersangka kasus demonstrasi di gedung DPR/MPR bahwa dirinya disetrum oleh aparat Kepolisian, ditindaklanjuti.
Kapolri Jenderal Pol. Idham Aziz menyatakan Kepolisan memiliki SOP yang mengatur soal pemeriksaan tersangka.
Terdakwa Lutfi Alfiandi adalah salah satu massa aksi yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat. Lutfi diduga terlibat kasus penyerangan kepada polisi saat aksi demo RUU KUHP dan RUU KPK di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu. Kasus Lutfi disidangkan di PN Jakarta Pusat.
Kapolri mengaku telah memerintahkan Kapala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) mengusut info yang disampaikan terdakwa Lutfi saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut mantan Kapolda Metro Jaya tersebut jika pernyataan soal penganiayaan tidak terbukti Polri akan balik memperkarakan Lutfi dengan tuduhan menyebarkan fitnah.
"Kami sudah bentuk tim khusus untuk selidiki itu, dipimpin langsung oleh Kadiv Propam. Kalau itu hanya fitnah, maka yang bersangkutan juga harus waspada, karena ini bisa jadi bumerang untuk yang bersangkutan," tutur Idham, Jumat (24/1/2020).
Menurut Idham, jika tuduhan itu benar dan terbukti, Polri siap memproses anggotanya yang dinilai melanggar SOP penyidikan terhadap seorang tersangka.
"Kalau memang benar ada penganiayaan. Saya sudah minta Propam untuk tindak tegas," kata Idham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
- Timnas Indonesia Ukir Dua Memori Indah di Stadion Abdullah bin Khalifa Qatar
- Tampil Gemilang, Ernando Dianggap Kerasukan Kiper Real Madrid Andriy Lunin
- From Zero to Hero, Ini Profil Komang Teguh Pahlawan Kemenangan Garuda Muda
- Talkshow Spesial Hari Kartini: Kembangkan Skill untuk Hadapi Ragam Tantangan