News

Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Khusus

Penulis: Newswire
Tanggal: 26 Mei 2020 - 10:57 WIB
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir (tengah) di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat , Jumat (18/1/2019). - ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Harianjogja.com, BOGOR - Terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir dan terpidana kasus korupsi dan mafia pajak, Gayus Tambunan mendapatkan remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. 

Keduanya termasuk dari 105.325 narapidana beragama Muslim yang mendapatkan remisi khusus Lebaran tahun ini yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).  

Kedua narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor itu mendapat remisi berbeda. Gayus mendapat remisi 2 bulan. Sementara Abu Bakar Ba'asyir mendapat pengurangan masa hukuman 1 bulan 15 hari atau 1,5 bulan.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti membeberkan alasan pihaknya memberikan remisi terhadap keduanya. Kata Rika, remisi ini diberikan karena Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapat pengurangan masa hukuman.

Kedua narapidana, ditambahkan Rika, dinilai berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama berada di dalam Lapas Gunung Sindur.

"Baik persyaratan administratif maupun substantif untuk mendapatkan remisi Idul Fitri tahun ini," kata Rika melalui pesan singkatnya, Senin (25/5/2020).

Selain Gayus dan Abu Bakar Ba'asyir terdapat 586 narapidana Lapas Gunung Sindur lainnya yang mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri. Dari jumlah narapidana yang mendapat remisi itu, sebanyak 18 warga binaan Lapas Gunung Sindur langsung bebas.

Secara total, Ditjenpas Kemenkumham memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri kepada sebanyak 105.325 narapidana beragama Islam di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas.

Diketahui Abu Bakar Ba'asyir merupakan terpidana kasus terorisme yang dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada pertengahan 2011 lalu. Pada 2019, sempat ada wacana pemerintah akan memberikan pembebasan bersyarat (PB) terhadap Ba'asyir karena masalah kesehatan. Namun PB tersebut dikaji ulang lantaran Abu Bakar Ba'asyir dinilai belum memenuhi syarat, salah satunya pernyataan ikrar setia pada Pancasila dan NKRI.

Sementara, Gayus Tambunan divonis atas empat tindak pidana, yakni dua kasus penggelapan pajak, pemalsuan paspor dan pencucian uang dengan total hukuman 29 tahun pidana penjara. Selain itu, saat menjalani masa hukuman, Gayus juga kerap berulah dengan pelesiran keluar lapas.

Berita ini sudah tayang di Okezone dengan judul 'Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Dapat Remisi Idul Fitri, Ini Alasannya'.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone

Berita Terkait

Jaga Kualitas Udara di Lingkungan Kampus, Kendaraan Dosen dan Mahasiswa Diuji Emisi
Ratusan Napi di Lapas Wonosari Dapatkan Remisi Lebaran, 3 Orang Bisa Langsung Bebas
Lebaran 2025, Ada 1.321 Warga Binaan Permasyarakatan DIY Terima Remisi Hari Raya Idulfitri, 10 Orang Langsung Bebas
Remisi Natal 2024, Tiga Napi di Lapas Cebongan Sleman Langsung Bebas

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. Pilkada untuk Siapa?

Berita Terbaru Lainnya

Rupiah Hari Ini, Dibuka di Level Rp16.301 per Dolar AS
Dukung Program 3 Juta Rumah, Danantara Minta Himbara Kucurkan Rp130 Triliun
Hari Ini, Harga Emas Antam di Pegadaian Tembus Rp2.024.000 untuk Ukuran 1 Gram
WNI di Iran, Israel Tetap Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Fadli Zon Sebut Istilah Massal dalam Peristiwa Pemerkosaan Mei 1998 Butuh Bukti Akurat
Kecelakaan Balon Udara di Turki, Kemlu RI: Ada 12 WNI Mengalami Luka-luka
Diserang OTK, Prajurit TNI Gugur Ditembak dan Dibacok di Yuhukimo Papua
Imbas Perang, Puluhan WNI Tertahan di Israel dan Iran
Mendes PDT Minta Pemuda Ikut Sukseskan Koperasi Desa Merah Putih
Korupsi Rp377 Miliar, Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Divonis 10 Tahun Penjara