News

MK Tolak Permohonan Gugatan Kivlan Zen Terkait UU Darurat

Penulis: Samdysara Saragih
Tanggal: 22 Juli 2020 - 14:27 WIB
Gugatan UU Darurat yang diajukan oleh Kivlan Zen dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. MK beranggapan Kivlan Zen tidak bisa menjelaskan kerugian konstitusionalnya. - Antara

Harianjogja.comJAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengenyahkan gugatan mantan Kepala Staf Kostrad Kivlan Zen terhadap UU Darurat No. 12/1951 karena tidak memenuhi syarat formal

“Mengadili, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman saat membacakan amar Putusan MK No. 27/PUU-XVIII/2020 di Jakarta, Rabu (22/7/2020).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa Kivlan Zen tidak dapat menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951. Pemohon, kata dia, lebih banyak menguraikan kasus konkret yang tidak relevan dengan permohonan.

BACA JUGA : Dituding Akan Bunuh Kivlan Zen, Wiranto: Kalau Dituding

“Seperti dugaan pembocoran isi berita acara pemeriksaan, pelanggaran hak pemohon dalam melakukan demonstrasi, hingga argumentasi belum disahkannya UU Darurat 12/51 oleh DPR,” katanya saat membacakan pertimbangan putusan.

Arief menambahkan bahwa pemohon telah diingatkan oleh para hakim konstitusi untuk memperbaiki permohonan. Namun, MK tetap menemukan ketidakjelasan terkait dalil dan petitum sehingga permohonan dinyatakan kabur.

“Oleh karena permohonan kabur sehingga tidak memenuhi syarat formal, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan pemohon lebih lanjut,” katanya.

BACA JUGA : Kivlan Zen Pakai Seragam TNI saat Sidang

Kivlan Zen menggugat UU Darurat No. 12/1951 setelah ditetapkan sebagai tersangka dan terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api. Pengusaha Habil Marati sebagai penyandang dana pembelian senjata api telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

UU Darurat 12/1951 tentang Mengubah Ordonnan Tietijdelijke Byzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan UU RI Dahulu No. 8/1948 memang tidak lazim sebagai nomenklatur UU. Di kalangan praktisi hukum, UU Darurat 12/1951 disebut sebagai UU tentang Senjata Api.

Pemohon mendalilkan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat 12/1951 menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi. Pasal tersebut berisi larangan bagi setiap orang untuk memasukkan dan menggunakan senjata api dan amunisi beserta ancaman hukumannya.

Selain itu, Kivlan menyoal pembentukan beleid tersebut karena tidak sesuai dengan proses pembentukan UU. Menurut pemohon, UU darurat tidak lagi diakomodasi dalam rezim hukum Indonesia. Produk hukum sederajat UU hanya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

Pada Februari 1961, UU Darurat 12/1951 dan seluruh UU darurat maupun perppu yang dibentuk sebelum 1 Januari 1961 dinyatakan sebagai UU. Deklarasi itu termaktub dalam UU No. 1/1961 yang diteken oleh Presiden Soekarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Hakim Banding Korupsi Timah Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara
Komisi Yudisial Turun Tangan Usut Dugaan Salah Eksekusi Lahan Sengketa
Pengadilan Tolak Gugatan Ghufron Sirodj Terhadap Cak Imin dan PKB
Perceraian di Bantul Capai 1.400 Perkara di 2024, Penyebabnya Perselisihan Pasangan hingga Masalah Ekonomi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. Pilkada untuk Siapa?

Berita Terbaru Lainnya

Ini Pemicu Seluruh Warga Kampung Cigintung di Purwakarta Dievakuasi
Soal Nota Dubes Saudi Bocor, Kemenag Mengaku Sudah Menyelesaikannya
OTK Bakar 3 Unit Bangunan Perkantoran di Puncak Jaya Papua, dari DPRD, Dinkes hingga Kemenag
KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI, Ini Kasusnya
Dukung Gaya Hidup Sehat, AXA Mandiri Beri Perlindungan Peserta MJM 2025
Selain di Jogja, Generali Health Cities Hadir di 17 Kota Lainnya di Nusantara
Sekolah Rakyat Disebut Bisa Jadi Solusi Masalah Kemiskinan
SBY Cemaskan Konflik Iran Vs Israel, Bisa Memicu Perang Dunia Ketiga
Iran Bakal Gugat Direktur IAEA karena Bungkam Soal Serangan Israel ke Fasilitas Nuklir
Temuan Uranium Puluhan Ribu Ton di Kalimantan Barat, Pemerintah Siapkan Aturan Agar Bisa Diolah Jadi Nuklir