News

Brigjen Pol Prasetijo Jadi Tersangka Pemalsuan Surat di Kasus Djoko Tjandra

Penulis: Newswire
Tanggal: 28 Juli 2020 - 01:17 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. - Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA--Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka kasus pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan penetapan tersangka Prasetijo ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik pada Senin pagi yang dihadiri oleh Itwasum Polri, Divisi Propam Polri, Rowassidik Polri, para direktur dan seluruh penyidik yang tergabung dalam Tim Khusus pengungkapan kasus surat jalan Djoko Tjandra.

"Dari hasil gelar tersebut, maka hari ini kami menetapkan status tersangka untuk Brigjen PU [Brigjen Prasetijo Utomo]," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (27/7/2020).

BACA JUGA : Kompolnas Sebut Brigjen Pol Prasetijo Berniat Perkaya Diri di

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Prasetijo dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan keterangan para saksi dan bukti-bukti.

"Kami telah melakukan pemeriksaan beberapa keterangan saksi dan kami mendapatkan barang bukti sekaligus kami dalami terkait objek dimaksud yaitu Surat Jalan Nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, Surat Keterangan Covid Nomor 990, Surat Jalan Nomor 82 tanggal 19 Juni 2020 atas nama DST, di mana dua surat jalan tersebut dibuat atas perintah tersangka PU [Prasetijo Utomo]," katanya.

Kemudian Surat Keterangan Pemeriksaan Covid Nomor 1561 dan Surat Rekomendasi Kesehatan Nomor 2214 yang dibuat di Pusdokkes Polri.

"Dengan konstruksi pasal tersebut, maka tersangka PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut di mana Saudara AK dan DST berperan menggunakan surat palsu tersebut," tutur jenderal bintang tiga itu.

BACA JUGA : Keterangan Brigjen Prasetijo Dikirim ke Bareskrim untuk 

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah memulai penyidikan (SPDP) pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP, Pasal 421 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Buntut menerbitkan surat jalan untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Akibatnya, Prasetijo harus menerima sanksi berupa disiplin, kode etik dan pidana. Kasus pidana yang diduga dilakukan Brigjen Prasetijo ini sudah dinaikkan dari proses penyelidikan ke tahap penyidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Gelapkan Uang & Terlibat Pencucian Uang, Dosen Nuklir UGM Diburu Polda Jatim
  2. Tak Dibagikan ke Warga Miskin, Oknum Kadus di Situbondo Malah Jual Beras Bansos
  3. Bahaya Asap Rokok 20 Kali Tingkatkan Risiko Kanker Paru
  4. Para Pemain Cadangan Pelita Jaya Jakarta Benamkan Bima Perkasa Jogja 101-67

Berita Terbaru Lainnya

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
Arab Saudi Rilis Aturan Baru Visa Umrah 2024, Simak Informasi Lengkapnya
Darurat, Kasus Demam Berdarah di Amerika Tembus 5,2 Juta, 1.800 Orang Meninggal
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Kembali Dilaporkan Terkait dengan Kasus Asusila
ASN Akan Dipindah ke Ibu Kota Nusantara Secara Bertahap hingga 2029, Ini Prioritasnya
Visa Umrah Kini Tidak Boleh Buat Piknik, Ini Aturan Barunya
Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal