News

Tak Sejalan dengan Keputusan Kemenaker, Ini Daerah yang Naikkan UMP 2021

Penulis: Amanda Kusumawardhani
Tanggal: 01 November 2020 - 10:47 WIB
Sejumlah buruh pabrik pulang kerja di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/4/2020). - Antara/Fauzan

Harianjogja.com, JAKARTA – Meski Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi pada tahun ini akibat Covid-19, sejumlah daerah tercatat menaikkan upah minimum 2021.

Keputusan untuk tidak menaikkan UMP 2021 itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Presiden Prancis Angkat Bicara terkait Pernyataannya yang Dianggap Menghina Islam

Berdasarkan pantauan JIBI, setidaknya ada sejumlah daerah yang memutuskan untuk menaikkan UMP 2021 antara lain Provinsi Jawa Tengah, DIY, Provinsi Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta dengan syarat.

Meski menaikkan UMP 2021 menjadi Rp4.416.186,548 dari Rp 4.267.349, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan kebijakan asimetris untuk UMP 2021 yakni pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 sebesar 3,27 persen menjadi Rp1.798.979,12 dari Rp1.742.015.

BACA JUGA: Rem Blong, Goweser Jepara Tewas Tabrak Pohon Sirsak di Kulonprogo

Tak jauh berbeda, Gubernur DIY Sri Sultan HB X telah menandatangani Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan UMP 2021. Dalam SK tersebut disebutkan UMP DIY pada 2021 naik sebesar 3,54 persen.

Sekadar catatan, UMP DIY 2020 ditetapkan sebesar Rp1.704.608. Jika pada tahun 2021 ada kenaikan 3,54 persen, besaran UMP DIY yang baru menjadi sekitar Rp1.765.000 atau naik sekitar Rp60.392.

Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020),Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan UMP Sulawesi Selatan sebesar 2 persen per 1 Januari 2021.

Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021, UMP 2021 naik menjadi Rp3.165.876 dari Rp3.103.800.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Apindo DIY Sebut Belum Ada Perusahaan Kesulitan Bayar Upah Sesuai UMK 2024
Menaker dan ILO Bahas Program Pekerjaan Layak sebagai Strategi Pembangunan Nasional
Disnaker DIY Sebut Belum Ada Laporan Perusahaan Tak Patuhi UMK 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Gedung Hubdam Kodam IV Diponegoro Semarang Terbakar, Ini Total Kerugian
  2. Kisah Sukses Umbul Pelem Klaten, dari Ladang Cenil sampai Jadi Wisata Favorit
  3. Kemenhub Tambah Kuota Mudik Gratis dengan Bus untuk 10.000 Orang, Yuk Daftar!
  4. Sosok Irfan Jauhari, Winger Lincah Persis Solo yang Sumbang Emas SEA Games 2023

Berita Terbaru Lainnya

Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal
Batas Jabatan Kian Dekati Ujungnya, Jokowi Berambisi Tambah Saham di PT Freeport
TWC Targetkan Wisatawan Candi Borobudur & Prambanan Naik 37% Saat Libur Lebaran
Siap-Siap! Desain Paspor Bakal Berubah Tahun Ini
Bus Terjun dari Jembatan kemudian Terbakar, 45 Orang Dilaporkan Tewas
Lewati Sepekan, Total Gempa Susulan di Bawean Capai 383 Kali
Anggaran Pupuk Bersubsidi Sentuh Rp54 Triliun, Mentan: Awasi Distribusinya
Polisi Dalami Motif Driver Grab yang Memeras dan Mengancam Penumpangnya
Sempat Ditangkap, Jambret di Jaksel Kabur Pakai Mobil Patroli Polisi
Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car