Sultan, Ganjar, & Anies Putuskan Naikkan Upah Minumum, Ini Daftar Lengkap UMP 2021 di Indonesia
Harianjogja.com, JAKARTA - Tiga kepala daerah menaikkan Upah Minimum Provinsi 2021. Keputusan ini tidak sejalan dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ketiga kepala daerah itu yakni Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, dan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Ganjar menjadi kepala daerah pertama yang mengumumkan menaikkan UMP sebesar 3,27% dan tak mengikuti edaran Menteri Tenaga Kerja untuk tidak menaikkan UMP 2021.
BACA JUGA: Rem Blong, Goweser Jepara Tewas Tabrak Pohon Sirsak di Kulonprogo
Ganjar mengatakan bahwa UMP Jateng tahun depan sebesar Rp1.798.979,12, meningkat dibandingkan dengan UMP tahun 2020 yang sebesar Rp1.742.015. Penetapan UMP Jateng tahun 2021 tersebut disampaikan Ganjar di rumah dinasnya, Jumat (30/10).
Dengan kenaikan itu, Ganjar mengatakan dirinya berpegang teguh pada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. "Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar Jumat (30/10/2020).
Kemudian, Gubernur DIY Sri Sultan HB X menaikkan UMP DIY 2021 sebesar 3,54 persen yang ditekennya dalam Surat Keputusan Nomor 319/KEP/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Keputusan tersebut berlandaskan pada Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan.
Alasan Sultan menaikkan UMP ketika daerah lain memutuskan tetap sesuai UMP 2020 karena pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Dengan kenaikan itu, maka UMP DIY 202i naik sebesar Rp60.392 menjadi Rp1.765.000, dari UMP 2020 sebesar Rp1,704.608. UMP DIY2020 sendiri, tercatat paling rendah dari 33 provinsi di Indonesia lainnya.
BACA JUGA: Jaga Jarak Paling Sulit Diterapkan di Objek Wisata di Sleman
Terakhir adalah Gubernur DKI Anies Baswedan, yang per 1 November 2020 mengumumkan menaikkan 3,27 persen, menjadi Rp4.416.186,548 dari UMP 2020 sebesar Rp4.276.349.
Namun, kebijakan kenaikan ini bersifat asimetris. Pelaku usaha diperkenankan untuk tak mengikuti ketentuan dengan sejumlah syarat.
"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (1/11/2020).
Sementara, bagi perusahaan yang terdampak Covid-19, dapat menggunakan besaran nilai yang sama dengan UMP 2020 dengan mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta
Kenaikan itu, menurutnya dengan mempertimbangkan pertumbuhan PDB dan tingkat inflasi nasional, yang mengacu pada perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Tak Sejalan dengan Keputusan Kemenaker, Ini Daerah yang Naikkan UMP 2021
Sementara itu, daerah lainnya sudah memutuskan untuk mengikuti SE Menaker dengan tidak menaikkan UMP 2021. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 dengan tiga dasar pertimbangan yang menjadi alasan.
Pertama, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah No. M/11/HK.04/X/2020 tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Kedua, berita acara rapat pleno Dewan Pengupahan Jawa Barat tentang rekomendasi UMP 2021 pada 27 Oktober 2020, serta Ketiga Surat Rekomendasi Dewan Pengupahan Jawa Barat nomor 561/51/X/Depeprov pada 27 Oktober 2020 perihal rekomendasi UMP Jawa Barat 2021.
"Selanjutnya kenapa Pak Gubernur [Ridwan Kamil], selain berdasar tadi, untuk penetapan upah minimum tidak mengalami kenaikan, tetap sama dengan 2020 adalah, aturan terkait penetapan upah minimum ini dari PP 78/2015,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Rachmat Taufik Garsadi seperti dikutip Bisnis beberapa hari lalu.
BACA JUGA: Polling Pilpres AS: Joe Biden Lebih Unggul dari Trump
Kemudian, Gubernur Banten Wahidin Halim yang memilih untuk mengikuti Surat Edaran Kemenaker. "Kami mengikuti instruksi pemerintah pusat. Jangan naik tiap tahun, sudah ada keputusan menteri harus sama dengan tahun lalu," kata Wahidin Halim.
Dia juga meminta para buruh harus mengerti kondisi pengusaha dan perusahaan selama masa pandemi covid-19. Sedangkan Pemprov Jatim baru akan mengumumkan keputusan UMP 2021 per hari ini, 1 November 2020.
Sebelumnya, Pemerintah memutuskan tidak menaikkan upah minimum provinsi 2021, berkaitan dengan adanya pandemi Covid-19.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetaan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pemerintah mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasannya salah satunya dilatarbelakangi oleh menurunnya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan pada masa pandemi Covid-19.
Berikut UMP 2021 dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil hingga 1 November 2021.
- DKI Jakarta Rp4.416.186,548
- Papua Rp 3.516.700 pada 2020.
- Sulawesi Utara Rp3.310.723 pada 2020.
- Bangka Belitung Rp3.230.022 pada 2020.
- Papua Barat Rp3.134.600 pada 2020.
- Nangroe Aceh Darussalam Rp3.165.030 pada 2020.
- Sulawesi Selatan Rp3.103.800 pada 2020.
- Sumatera Selatan Rp3.043.111 pada 2020.
- Kepulauan Riau Rp3.005.383 pada 2020.
- Kalimantan Utara Rp3.000.803 pada 2020.
- Kalimantan Timur Rp2.981.378 pada 2020.
- Kalimantan Tengah Rp2.903.144 pada 2020.
- Riau Rp2.888.563 pada 2020.
- Kalimantan Selatan Rp2.877.447 pada 2020.
- Maluku Utara Rp2.721.530 pada 2020.
- Jambi Rp2.630.161 pada 2020.
- Maluku Rp2.604.960 pada 2020.
- Gorontalo Rp2.586.900 pada 2020.
- Sulawesi Barat Rp2.571.328 pada 2020.
- Sulawesi Tenggara Rp2.552.014 pada 2020.
- Sumatera Utara Rp2.499.422 pada 2020.
- Bali Rp2.493.523 pada 2020.
- Sumatera Barat Rp2.484.041 pada 2020.
- Banten Rp2.460.968 pada 2020.
- Lampung Rp2.431.324 pada 2020.
- Kalimantan Barat Rp2.399.698 pada 2020.
- Sulawesi Tengah Rp2.303.710 pada 2020.
- Bengkulu Rp2.213.604 pada 2020.
- NTB Rp2.183.883 pada 2020.
- NTT Rp1.945.902 pada 2020.
- Jawa Barat Rp1.810.350 pada 2020.
- Jawa Timur Rp1.768.777 pada 2020.
- Jawa Tengah Rp1.798.979,12. (naik)
- DIY Rp1.765.000 (naik)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News