News

Di RUU Minol, Peminum Bisa Dipenjara 2 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Penulis: Newswire
Tanggal: 13 November 2020 - 08:07 WIB
Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA- Aturan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (RUU Minol) yang kini telah digodok oleh DPR mengatur sanksi pidana bagi pelanggarnya.

Sanksi pidana itu bahkan ditujukan bagi masyarakat yang mengkonsumsi minuman beralkohol tipe A, B, C hingga minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol racikan.

Secara spesifik sanksi pidana peminum minuman beralkohol tercantum di Pasal 20 Bab VI Ketentuan Pidana di dalam draf RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Baca juga: SMA N 1 Temon Dicanangkan Jadi Sekolah Ramah Anak

Dalam aturan tersebut memuat sanksi pidana hingga denda.

"Setiap orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (3) tiga bulan dan paling lama (2) dua tahun atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 (sepuluh juta) dan paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi Pasal 20.

Adapun Pasal 7 pada Bab III Larangan mengatur tentang larangan konsumsi minuman beralkohol dari berbagai macam.

Mulai minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud Pasal 4 Bab II Klasifikasi.

Baca juga: Sleman Gelar Pilkada 9 Desember, Bagaimana Coblosan untuk Pengungsi Merapi?

Sementara di dalam Pasal 4 terdapat keterangan lebih rinci dari berbagai golongan minuman beralkohol sebagaimana bunyi Pasal 7.

Bunyi Pasal 4:

. Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:

a. Minuman Beralkohol golongan A adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman Beralkohol golongan B adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
c. Minuman Beralkohol golongan C adalah Minuman Beralkohol dengan kadar etanol (C2H5OH) lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).

2. Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

a. Minuman Beralkohol tradisional; dan
b. Minuman Beralkohol campuran atau racikan.

Kendati mengatur perihal sanksi pidana, namun RUU Larangan Minuman Beralkohol membuat pengecualian.

Ada sejumlah kriteria yang tidak dikenakan sanksi sebagaimana Pasal 20.

Aturan pengecualian tersebut terdapat dalam Pasal 8 Bab III Larangan.

Bunyi Pasal 8:

1. Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.

2. Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat
b. ritual keagamaan
c. wisatawan
d. farmasi, dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Pengamat Desak DPR Segera Gelar Rapat Teknis Terkait RUU Perampasan Aset
Tembakau Jadi Topik dalam RUU Komoditas Strategis DPR
KPK Nilai RUU KUHP Berpotensi Mengurangi Fungsi Pemberantasan korupsi
Berpotensi Disalahgunakan, Peradi Usulkan Pasal Penyadapan di RUU KUHP Dihapus

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
Sushila Karki Jadi Perdana Menteri Nepal, China Ucapkan Selamat
Pejabat Malaysia Terima Ancaman Lewat Surel
Kunjungi Sekolah Rakyat Tabanan, Menteri BPLH Kagumi Pendidikan Pelestarian Lingkungan
Distribusi Beras SPHP Sudah Mencapai 400 Ribu Ton
Menteri PU Cek Bangunan DPRD Kediri Dibakar Massa
Filipina, Jepang dan AS Gelar Latihan Militer di Laut China Selatan