News

RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp10 Miliar

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 13 November 2020 - 15:47 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol tampaknya akan mengalami kesulitan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol diberlakukan.

RUU minol ini menyebut bahwa memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol akan dilarang kecuali pada tempat dan kegiatan tertentu yang dipaparkan pada Pasal 5, 6, dan 8 RUU Minol.

Jika melanggar ketentuan ini maka produsen miras ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 dan 2.

Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara, untuk yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol yang melanggar Pasal 6 akan dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan pada Pasal 19.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tertuang pada Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).

RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Klaim Tak Ada Klausul Dwifungsi di UU TNI, Akademisi UGM: Harus Dikritisi
RUU TNI Disahkan Jadi Undang-undang, BEM PTNU DIY Serukan Tolak Militerisme
Ini Daftar Pasal yang Berubah dalam UU TNI Terbaru
Menkum Supratman Sebut Kekhawatiran Dwifungsi dalam RUU TNi Tidak Terjadi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 10 April 2025 di Kantor Kantor Kalurahan Condongcatur
11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air di Klaten
Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah
Siap-siap, Grebeg Getuk akan Digelar Lagi di Alun-Alun Kota Magelang
Presiden Prabowo Ketemu MBZ di UEA, Bahas Upaya Perdamaian Palestina
Polisi: Dokter PPDS Bius Korban Sebelum Perkosa
Prabowo dan Megawati Sepakat Kebijakan Tarif AS Jadi Momentum Kebangkitan Produk Nasional
Muzani Ungkap Pertemuan Prabowo dan Megawati Juga Membahas Kebijakan Donald Trump