News

RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp10 Miliar

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 13 November 2020 - 15:47 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol tampaknya akan mengalami kesulitan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol diberlakukan.

RUU minol ini menyebut bahwa memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol akan dilarang kecuali pada tempat dan kegiatan tertentu yang dipaparkan pada Pasal 5, 6, dan 8 RUU Minol.

Jika melanggar ketentuan ini maka produsen miras ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 dan 2.

Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara, untuk yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol yang melanggar Pasal 6 akan dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan pada Pasal 19.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tertuang pada Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).

RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Tok, Paripurna DPR Akhirnya Setujui RUU Desa Jadi Undang-Undang
MK Tolak Judicial Review Pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan
Jaringan Masyarakat Sipil Desak Percepatan Pengesahan Aturan Turunan UU TPKS
Uji Formil UU Cipta Kerja Ditolak, Begini Cara Hitung Pesangon PHK dan Pensiun Karyawan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Penerbangan Sabah-Sarawak Malaysia Airlines Batal imbas Erupsi Gunung Ruang
  2. Dishub Catat 932.000 Kendaraan Keluar Jateng seusai Lebaran
  3. 33 Penerbangan Terdampak Erupsi Gunung Ruang di Sulut
  4. Potret Indahnya Warna Warni Balon Udara Menghiasi Langit Wonosobo

Berita Terbaru Lainnya

Video Viral Kejadian Unik, Truk Melaju Tanpa Sopir di Tol Kalikangkung Semarang
109.105 Kendaraan Melintas di Tol Jogja-Solo Selama Lebaran, Akses Kini Ditutup Lagi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Badan Geologi Menyebut Ketinggian Tsunami Akibat Erupsi Gunung Ruang Diprediksi hingga 25 Meter
Tujuh Anggota Kelompok Teroris Ditangkap Densus 88
Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara
Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari
Warga Jepang Gugat Pemerintah Soal Efek Samping Vaksin Covid-19
Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, dan BP-AKR per Kamis 18 April 2024