News

RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp10 Miliar

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 13 November 2020 - 15:47 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol tampaknya akan mengalami kesulitan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol diberlakukan.

RUU minol ini menyebut bahwa memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol akan dilarang kecuali pada tempat dan kegiatan tertentu yang dipaparkan pada Pasal 5, 6, dan 8 RUU Minol.

Jika melanggar ketentuan ini maka produsen miras ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 dan 2.

Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara, untuk yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol yang melanggar Pasal 6 akan dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan pada Pasal 19.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tertuang pada Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).

RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

DPR Bakal Bahas Lagi RUU KUHAP November 2025
Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
Yusril: RUU Perampasan Aset Perlu Sinkron dengan KUHAP
Komnas Perempuan Desak Penguatan Perlindungan dalam Revisi UU Pekerja Migran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Best Strategies for Togel Players
  2. Best Strategies for Togel Players
  3. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  4. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata

Berita Terbaru Lainnya

KLH: Ada Kelalaian Pabrik Penyebab Cemaran Radioaktif C-137 di Cikande
Hasil Pertemuan Surya Paloh dengan Menhan Sjafrie, Dapat Vitamin
Puluhan Ribu Ton Bom Israel Belum Meledak, Ancam Keselamatan Warga
Stok Beras di Banyumas Aman, Bulog Jamin hingga Awal 2026
Kelangkaan BBM Meluas, SPBU Vivo Ikut Alami Kekosongan Stok Bensin
Pertempuran Sengit Afghanistan-Pakistan Tewaskan Warga Sipil
Reputasi Riza Chalid sebagai Trader Migas Jadi Kunci Kepercayaan
Jakarta Amankan Kerja Sama PLTSa dengan Danantara
Dugaan Kekerasan di SMAN 1 Cimarga, Pemprov Banten Turunkan Tim
Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL di Tanjung Priok