News

RUU Minol: Produsen Miras Bisa Dipenjara 10 Tahun atau Denda Rp10 Miliar

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 13 November 2020 - 15:47 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Produsen minuman beralkohol tampaknya akan mengalami kesulitan jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Minol diberlakukan.

RUU minol ini menyebut bahwa memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol akan dilarang kecuali pada tempat dan kegiatan tertentu yang dipaparkan pada Pasal 5, 6, dan 8 RUU Minol.

Jika melanggar ketentuan ini maka produsen miras ini akan mendapatkan sanksi berupa hukuman pidana penjara atau denda yang dijelaskan pada Pasal 18 ayat 1 dan 2.

Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 18 ayat (2) Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, dipidana dengan pidana pokok ditambah 1/3 (satu pertiga).

Sementara, untuk yang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan atau menjual minuman beralkohol yang melanggar Pasal 6 akan dijatuhi hukuman seperti yang dijelaskan pada Pasal 19.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," tertuang pada Bab VI tentang ketentuan pidana dikutip pada Jumat (13/11/2020).

RUU Minol saat ini berada dalam tahap harmonisasi. Tahap harmonisasi ini sendiri adalah tahap kedua setelah dimulainya penyusunan RUU. Agar RUU ini bisa disahkan masih harus melalui beberapa tahapan lagi diantaranya penetapan usul, pembicaraan tingkat I, dan pembicaraan tingkat II.

Untuk melihat perkembangan RUU ini Anda bisa mencari tahu melalui situs DPR pada bagian Program Legislasi Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

RUU Perlindungan Guru Disiapkan untuk Cegah Kriminalisasi Pendidik
DPR Sahkan RUU Paten Jadi Undang-Undang, Masa Tenggang Publikasi Ilmiah Diperpanjang Jadi 12 Bulan
DPR Sepakat Setop Pembahasan RUU Pengawasan Obat dan Makanan
Undang-Undang Wantimpres Disahkan, Ini Daftar Pasal yang Dianggap Kontroversial

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Tersangka Judi Online Komdigi Dituding Keluarga Megawati, Begini Klarifikasi dari PDIP
Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar
Dugaan Politik Uang di Sleman, Pakar Hukum Minta Bawaslu Bertindak
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada