News

Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?

Penulis: Andi M. Arief
Tanggal: 14 November 2020 - 20:27 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk ke dalam tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (14/11/2020), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari 6 situs berita, 4 blog pribadi, dan Wikipedia.

Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.

Di samping itu, ada lima buku yang menjadi acuan mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dengan kesehatan manusia. Uniknya, ada satu buku yang tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.

Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.

Salah satu alasan pembetukan RUU Minol dalam dokumen pendukung yang dapat ditemukan di situs remsi DPR adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.

Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.

Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.

Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.

"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang Diperiksa Kemenkum DIY dari Berbagai Aspek
Produsen Setop Produksi Minuman Beralkohol Kaliurang dan Tarik Semua Produk dari Pasaran
Kanwil Kemenkum DIY Terima Surat Keberatan Pendaftaran Merek Anggur Merah Kaliurang
Ramai Penolakan Miras Kaliurang, Satpol PP: Promosi Minuman di Medsos Banyak yang Ditake Down

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
Jamaah Sekumpul Diminta Tak Terobos Banjir di Martapura
Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Awasi Situasi
Gunung Karangetang Alami Lonjakan Gempa, Status Masih Waspada
Aktivitas Gempa Tangkuban Parahu Naik, Badan Geologi Imbau Waspada
Buruh KSPI Jadwalkan Demo 2 Hari Tolak UMP 2026 DKI dan Jabar
Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Rusia Minta AS Menahan Diri di Tengah Risiko Konflik Nuklir
Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
BMKG Peringatkan Gelombang Tinggi Labuan Bajo hingga Akhir 2025