News

Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?

Penulis: Andi M. Arief
Tanggal: 14 November 2020 - 20:27 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk ke dalam tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (14/11/2020), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari 6 situs berita, 4 blog pribadi, dan Wikipedia.

Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.

Di samping itu, ada lima buku yang menjadi acuan mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dengan kesehatan manusia. Uniknya, ada satu buku yang tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.

Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.

Salah satu alasan pembetukan RUU Minol dalam dokumen pendukung yang dapat ditemukan di situs remsi DPR adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.

Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.

Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.

Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.

"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Dorong DPRD Rampungkan Perda Mihol, Pemuda Muhammadiyah Kota Jogja Siapkan Draf Public Policy
DPRD Bantul Minta Sanksi Diperberat untuk Pelanggar Perda Miras
Dinilai Ketinggalan Zaman, Perda Minuman Beralkohol di Gunungkidul Segera Direvisi
DPRD Kota Jogja Targetkan Raperda Pengendalian Mihol Rampung Triwulan Pertama Tahun Ini

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 10 April 2025 di Kantor Kantor Kalurahan Condongcatur
11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air di Klaten
Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah
Siap-siap, Grebeg Getuk akan Digelar Lagi di Alun-Alun Kota Magelang
Presiden Prabowo Ketemu MBZ di UEA, Bahas Upaya Perdamaian Palestina
Polisi: Dokter PPDS Bius Korban Sebelum Perkosa
Prabowo dan Megawati Sepakat Kebijakan Tarif AS Jadi Momentum Kebangkitan Produk Nasional
Muzani Ungkap Pertemuan Prabowo dan Megawati Juga Membahas Kebijakan Donald Trump