News

Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?

Penulis: Andi M. Arief
Tanggal: 14 November 2020 - 20:27 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk ke dalam tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (14/11/2020), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari 6 situs berita, 4 blog pribadi, dan Wikipedia.

Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.

Di samping itu, ada lima buku yang menjadi acuan mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dengan kesehatan manusia. Uniknya, ada satu buku yang tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.

Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.

Salah satu alasan pembetukan RUU Minol dalam dokumen pendukung yang dapat ditemukan di situs remsi DPR adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.

Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.

Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.

Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.

"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Didesak FUI Segera Sahkan Raperda Miras, Begini Jawaban DPRD Kota Jogja
Awasi Peredaran Minuman Beralkohol, Satpol PP Jogja Menggerakkan Kampung Panca Tertib
MUI, PCNU dan PDM Bantul Menolak Peredaran dan Berdirinya Tempat Penjualan Miras
Pastikan Tidak Ada Toko Miras Ilegal Beroperasi, Polres Kulonprogo Tingkatkan Patroli

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Kementerian BUMN Targetkan Kenaikan Deviden BUMN di Tahun 2025 Sebesar Rp90 Triliun
Kementerian Perhubungan Mulai Mengecek Kelaikan Penerbangan Menjelang Natal dan Tahun Baru
Tersangka Judi Online Komdigi Dituding Keluarga Megawati, Begini Klarifikasi dari PDIP
Kasus Korupsi Proyek Jalur Kereta Api, Negara Rugi Rp562,51 Miliar
Dugaan Politik Uang di Sleman, Pakar Hukum Minta Bawaslu Bertindak
Transfer Tahanan Mary Jane, Menteri Supratman Sebut Prabowo Sudah Berikan Lampu Hijau
Viral, Siswa SMKN di Semarang Meninggal Dunia Diduga Ditembak Polisi
Aset Kasus Judi Online Komdigi Senilai Rp167 Miliar Disita Polisi, Ini Rinciannya
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Serahkan Bantuan untuk Pengungsi Erupsi Gunung Lewotobi
Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri