News

Ada Hal-Hal Janggal di RUU Minol, Apa Saja?

Penulis: Andi M. Arief
Tanggal: 14 November 2020 - 20:27 WIB
Barang bukti minuman keras (miras) hasil tangkapan aparat kepolisian Polda Jambi diperlihatkan sebelum dimusnahkan di Mapolda Jambi, Jumat (26/5). - Antara/Wahdi Septiawan

Harianjogja.com, JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) telah masuk ke dalam tahap harmonisasi walau pembahasan dengan pemerintah belum menemukan titik temu. Selain itu, RUU tersebut dibangun dari sumber yang meragukan.

Berdasarkan Naskah Akademik RUU Larangan Minol yang diterima Jaringan Informasi Bisnis Indonesia, Sabtu (14/11/2020), ada 11 alamat situs daring yang dijadikan acuan. Adapun, ke 11 alamat situs daring tersebut terdiri dari 6 situs berita, 4 blog pribadi, dan Wikipedia.

Setelah ditelusuri, hanya tiga situs yang masih tersedia, yakni situs milik Republika.co.id, Jawaban.com, dan BBC.co.uk. Sementara itu, seluruh alamat situs pribadi tidak bisa diakses atau sudah terhapus.

Di samping itu, ada lima buku yang menjadi acuan mengenai hubungan antara konsumsi alkohol dengan kesehatan manusia. Uniknya, ada satu buku yang tidak berhubungan dengan isu alkohol, yakni "Analisis SWOT Teknik Membedah Kasus Bisnis" oleh Freddy Rangkuti terbitan 2000.

Hal tersebut bertentangan dengan kesimpulan naskah akademik tersebut. "Data sekunder berupa buku teori seputar minuman beralkohol, peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol," tulis Tim Penulis Naskah Akademik yang dibuat pada 2014 tersebut.

Salah satu alasan pembetukan RUU Minol dalam dokumen pendukung yang dapat ditemukan di situs remsi DPR adalah selaras dengan tujuan negara yang termaktub dalam alenia 4 Pembukaan UUD 1945.

Dijelaskan bahwa surat permohonan harmonisasi dan pembahasan RUU minol ini dibuat pada 24 Februari 2020 dan diterima oleh Badan Legislasi pada tanggal 17 September 2020.

Sebanyak 21 anggota DPR RI yang mengusulkan RUU Minol ini yang terdiri dari 18 orang anggota dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Melalui data Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan rata-rata volume produksi dan impor minuman beralkohol berdasarkan pembayaran cukai pada 2014-2016 adalah 280 juta liter dan mendapatkan cukai rata-rata Rp 5,05 miliar.

Lalu juga dijelaskan bahwa aturan minuman beralkohol di Indonesia saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan dan tidak mengatur sanksi.

"Aturan minum beralkohol hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, dimana dalam hierarki peraturan per-UU-an masih di bawah UU dan tidak mengatur sanksi," tulisnya yang kemudian menjabarkan beberapa contoh Permendag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Jelang Ramadan, Polres Bantul Sikat Miras
Thailand Berlakukan Larangan Alkohol Nasional Saat Pemilu
Toko Alkohol di Riyadh Kini Bisa Diakses Ekspatriat Premium
Studi Ungkap Risiko Mengkonsumsi Minuman Keras di Usia Muda

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Nama Adies Kadir Disorot dalam Uji Materi, Ini Penjelasan MKMK
Mudik Lebaran 2026, Korlantas Siapkan Rekayasa Adaptif
IPI Desak Jaminan Keamanan Penerbangan Papua
Bus Transjakarta Lindas Pejalan Kaki di Jaksel hingga Tewas
Prabowo Bentuk Pansel OJK 2026, Ini Daftar Lengkapnya
Kecelakaan Bus Jakarta-Malang Tol Ngawi-Solo, 1 Tewas dan 32 Luka
APBN untuk Utang Whoosh Rp1,2 Triliun, Menkeu Belum Tahu
Polisi Telusuri Jalur Tikus Kasus Gajah Mati Ukui
101 Jenazah Korban Longsor Pasirlangu Cisarua Dievakuasi
Banyak Jaksa Nakal Kuasai Aset Sitaan, Ini Teguran Burhanuddin