News

Libur Panjang Akhir 2020 Dipangkas, Ini Jadwal Cuti Bersama Terbaru!

Penulis: Feni Freycinetia Fitriani
Tanggal: 02 Desember 2020 - 08:37 WIB
Ilustrasi kalender jadwal libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 - Istimewa

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memangkas libur panjang akhir tahun atau cuti bersama sebanyak tiga hari dari 28-30 Desember 2020.  

Hal itu disampaikan Menteri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi terkait pengurangan jatah cuti bersama yang berbarengan dengan libur Natal dan Tahun Baru 2020. 

"Dari 28-30 Desember 2020 tidak ada libur. [Masyarakat] tetap masuk kerja seperti biasa," ujar Muhadjir dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/12/2020). 

Dengan keputusan tersebut, pemerintah membagi libur panjang sebanyak 11 hari menjadi dua libur akhir pekan (long weeekend). Pemerintah memutuskan untuk memberikan libur Natal serta pengganti Idul Fitri selama 1 hari, yakni dari 24 sampai dengan 27 Desember 2020.

Selanjutnya, periode cuti bersama akhir tahun dimulai pada 31 Desember 2020 sebagai pengganti libur Idul Fitri dan 1 Januari 2021 untuk libur tahun baru. Masa libur berlanjut pada 2-3 Januari 2021 lantaran jatuh pada Sabtu dan Minggu.

Seperti diketahui, Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri mengenai hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 pada 20 Mei 2020. Pemerintah menerbitkan SKB Menag No. 440, Menaker No.03, dan MenPANRB No.3 Tahun 2020.

Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

Melalui kebijakan ini akan ada 2 hari libur nasional dan 5 hari cuti bersama serta ditambah dengan libur Sabtu dan Minggu selama 4 hari. Dengan demikian, seharusnya ada 11 hari libur tanpa jeda.

Berikut perbandingan jadwal libur akhir tahun 2020 yang tertuang dalam SKB Tiga Menteri dan sesudah pengumuman atau revisi dari pemerintah. 

Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Sesuai SKB Tiga Menteri

1. Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

4. Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

5. Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

6. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

7. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.

Jadwal Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama Setelah Direvisi: 

1. Kamis, 24 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

2. Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

3. Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

4. Jumat, 1 Desember 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Kementerian UMKM Targetkan Usaha Kecil Naik Kelas Lewat Holding UMKM
Diskominfo Bantul Tunggu Dampak Pengurangan TKD
Puluhan Takmir Masjid Dapat Umroh Gratis dari Pemkab Sukoharjo
Kasus Keracunan MBG, Prabowo Jadwalkan Panggil Kepala BGN

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kemenag Tegaskan 17 Oktober 2026 Jadi Batas Wajib Halal Produk Strateg
Militer Iran Siaga Penuh, Tegaskan Persatuan Hadapi Ancaman AS
Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Dipulangkan ke Jakarta
PM Korsel Usul AS Kirim Utusan ke Korea Utara, Isu Coupang Turut Dibah
Kecelakaan Beruntun di Kediri, Sopir dan Kenek Bus Diperiksa Polisi
Identifikasi Korban ATR 42-500 Rampung, DVI Serahkan Jenazah ke Keluar
Denmark Tutup Akses Kangerlussuaq, Zona Militer Dibentuk di Greenland
Kodam Siliwangi Selidiki Kabar 23 Prajurit Hilang di Longsor Cisarua
82 Warga Masih Tertimbun Longsor Pasirlangu Bandung Barat
Pemprov Jabar Alokasikan Rp10 Juta per KK untuk Pengungsi Cisarua