News

Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat Mensos Juliari P Batubara

Penulis: Newswire
Tanggal: 06 Desember 2020 - 16:17 WIB
Menteri Sosial Juliari Batubara saat berkunjung ke SMPN 1 Turi Sleman, Sabtu (22/2/2020). - Harian Jogja/Hery Setiawan

Harianjogja.com, JAKARTA--Hukuman manti mengancam Menteri Sosial Juliari P Batubara terkait dugaan korupsi bansos.

Ia disebut layak dijatuhi hukuman mati setelah resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Corona.

Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, penerapan hukuman mati itu bisa membuat pejabat lainnya jera.

Abdul menjelaskan, hukuman mati bagi tersangka korupsi itu diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor.

Pasal 2 Ayat 2 tersebut berbunyi; dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Ayat 1 dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.

Sementara, dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor dijelaskan 'keadaan tertentu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 2 itu yakni; apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.

"Termasuk bencana pandemi Covid-19, oleh karena itu untuk penjeraan kiranya pantas hukuman maksimal diterapkan bagi korupsi yang dilakukan pada masa pandemi ini," kata Abdul kepada Suara.com-jaringan Harianjogja.com, Minggu (6/12/2020).

Kendati begitu, Abdul menyoroti penerapan pasal yang dikenakan oleh penyidik KPK terhadap Juliari Batubara. Di mana, dalam perkara ini Juliari dipersangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi sebagaimana termaktub dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hukuman mati bagi sangkaan Pasal 2 Ayat 2. Jadi sangkaan atau dakwaannya harus "membuat SK penunjukan bagi perusahaan tertentu dengan menitip harga pada setiap unit bansos", sehingga merugikan keuangan negara," ujarnya.

"Jadi bukan korupsi suap, karena korupsi suap tidak bisa dihukum mati," sambungnya.

KPK sebelumnya menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Juliari Batubara pun telah menyerahkan diri ke KPK. Dia menyerahkan diri sekira pukul 02.45 WIB dini hari tadi.

Ketika itu, Juliari Batubara tampak mengenakan jaket hitam, celana cokelat, topi hitam dan masker. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu tak banyak bicara, dia hanya melambaikan tangan kemudian bergegas masuk ke Gedung KPK didampingi oleh sejumlah petugas.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.

"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.

Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.

"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos," tambah Firli.

Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa suplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian IM, Harry Sidabuke dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.

"Penunjukan PT RPI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diketahui JPB dan disetujui oleh AW," ungkap Firli.

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada Juliari Batubara melalui Adi dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

"Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK (Eko) dan SH (Shelvy N) selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi JPB (Juliari Peter Batubara)," lanjut Firli.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket Bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember di beberapa tempat di Jakarta, petugas KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp 243 juta).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Suara.com

Berita Terkait

Syahrul Yasin Limpo Minta Pindah Tahanan, KPK: Rutan Sudah Terstandardisasi
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Kejagung Tetapkan Harvey Moeis Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Berdayakan 320 Desa BRILian, Ini Kunci Sukses yang Diterapkan BRI RO Yogya
  2. Cedera, Center Borneo Hornbills Valentino Wuwungan Tak Lanjut di IBL 2024
  3. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Sabtu 30 Maret
  4. Wah... Warna Paspor Indonesia akan Diganti, Tak Lagi Warna Hijau

Berita Terbaru Lainnya

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh
KKP Tinjau Kembali Harga Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan Dibatasi, Berikut Alasannya
Penyelundupan Paket Ganja via Ekspedisi Berhasil Digagalkan, Ini Kronologinya
Viral! Istri Siri Polisi Curhat Alami KDRT, Kompolnas Surati Kapolda Kepri
Libur Paskah, 26.153 Penumpang Naik Turun di Stasiun Wilayah Madiun
Hujan Berkepanjangan di Puncak Gunung Karangetang, Banjir Material Vulkanik Ancam 5 Desa di Siau
Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, Ketinggian Kolom Capai 500 Meter
Ribuan Tentara Angkatan Laut Amerika Serikat Ikuti Pelatihan di di Australia
Ups, KPK Sebut Tingkat Kepatuhan LHKPN Anggota DPR Tak Sampai 30%
Suplemen Diet Jepang Akibatkan 100 Orang Dirawat dan Lima Orang Meninggal