News

Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Penulis: Rayful Mudassir
Tanggal: 06 Desember 2020 - 18:57 WIB
Mensos Juliari Batubara berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi bansos covid-19. - Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara selama 20 hari ke depan di rutan KPK akibat tersandung kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Sebelum Ungkap Korupsi, KPK Sudah Ingatkan Berkali-kali Mensos Juliari

“Dan untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari terhitung 6 Desember 2020 – 25 sesember 2020,” tambah Firli.

Dia menjelaskan bahwa Juliari telah menyerahkan diri ke penyidik komisi antirasuah itu pada pukul 02.50 WIB. Dia buron selama sekitar satu hari setelah diumumkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2020.

Kader PDI Perjuangan itu lanjut Firli akan ditahan di Markas Komdando Polisi Militer Kodam Jaya di Kawasan Guntur.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat Mensos Juliari P Batubara

Atas nama JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Komdam Jaya, AW di Rutan Polres Jakpus. Sementara itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Adapun pada saat operasi tangkap tangan pada 5 Desember, KPK melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar, serta mata uang asing yaitu US$171.085 atau setara Rp2,42 miliar serta uang 23.000 dolar Singapura, sehingga total yang disita adalah Rp14,5 miliar.

“KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu JBP, MJS, AW, IM dan HS,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Penyidikan Korupsi Dana Hibah: KPK Akan Periksa Gubernur Khofifah di Polda Jatim, Ini Alasannya
Sidang Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Trihanggo: Kuasa Hukum Ajukan Nota Keberatan, Beberkan Penggunaan Uang Rp316 Juta
Kejaksaan Agung Sita 72 Kendaraan Terkait Kasus Korupsi Sritex, Ada Alphard hingga Mercy

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Bapanas Sebut Kopdes Merah Putih Efisienkan Distribusi Pangan
Mayjen Ahmad Rizal Jadi Dirut Bulog, Mabes TNI: Pengajuan Pensiun Dini Sedang Diurus
Sri Mulyani dan Wamen BMUN Bahas Strategi Pembiayaan Kopdes Merah Putih
Israel Serang Lebanon, Tiga Orang Tewas dan 13 Luka-luka
Tegas! Menhub Pastikan Kebijakan Zero ODOL Berlanjut, Lebih Cepat Lebih Baik
Kapnedam Cendrawasih: Empat Anggota KKB di Sinak Ikrar Setia NKRI
Sidang Kasus Perundungan Dokter Aulia Risma, Dekan FK Undip Mengaku Tak Ada Iuran di PPDS
Wakil Direktur Utama BRI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Mesin EDC Bank
Tahun Depan Seluruh Perangkat Desa Wajib Tes Urine
2.300 Orang Tewas Akibat Gelombang Panas Melanda 12 Kota di Eropa