News

Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Penulis: Rayful Mudassir
Tanggal: 06 Desember 2020 - 18:57 WIB
Mensos Juliari Batubara berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi bansos covid-19. - Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara selama 20 hari ke depan di rutan KPK akibat tersandung kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Sebelum Ungkap Korupsi, KPK Sudah Ingatkan Berkali-kali Mensos Juliari

“Dan untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari terhitung 6 Desember 2020 – 25 sesember 2020,” tambah Firli.

Dia menjelaskan bahwa Juliari telah menyerahkan diri ke penyidik komisi antirasuah itu pada pukul 02.50 WIB. Dia buron selama sekitar satu hari setelah diumumkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2020.

Kader PDI Perjuangan itu lanjut Firli akan ditahan di Markas Komdando Polisi Militer Kodam Jaya di Kawasan Guntur.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat Mensos Juliari P Batubara

Atas nama JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Komdam Jaya, AW di Rutan Polres Jakpus. Sementara itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Adapun pada saat operasi tangkap tangan pada 5 Desember, KPK melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar, serta mata uang asing yaitu US$171.085 atau setara Rp2,42 miliar serta uang 23.000 dolar Singapura, sehingga total yang disita adalah Rp14,5 miliar.

“KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu JBP, MJS, AW, IM dan HS,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Inspektorat Bantul Serahkan Temuan APBKal Wonokromo ke Kejari
Sikat Korupsi, Arab Saudi Tangkap 116 Pejabat
Audit Dugaan Korupsi Desa Wonokromo Resmi Masuk Kejari Bantul
Korupsi PJUTS ESDM 2020, Mantan Irjen Jadi Tersangka

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Polda NTT Pastikan Jasad Korban Kapal Tenggelam Pelatih Valencia
Trump Ancam Gelombang Serangan Kedua ke Venezuela
Gudang Farmasi RSUD dr Harjono Ponorogo Terbakar
Jepang Dorong Pemulihan Demokrasi Venezuela Pasca Maduro Ditangkap
SAR Perpanjang Pencarian Korban Kapal Putri Sakinah Labuan Bajo
Tarif Tol Sedyatmo Naik Mulai 5 Januari 2026
China Desak AS Bebaskan Presiden Venezuela Nicolas Maduro
Kementan Bentuk 33 Balai Besar Modernisasi Pertanian
Prabowo Bahas Proyek Hilirisasi Rp100 Triliun di Hambalang
Korban Tewas Bencana di Sumatera Capai 1.177 Orang