News

Mensos Juliari Batubara Resmi Ditahan KPK Selama 20 Hari

Penulis: Rayful Mudassir
Tanggal: 06 Desember 2020 - 18:57 WIB
Mensos Juliari Batubara berjalan mengenakan rompi tahanan KPK usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi bansos covid-19. - Suara.com

Harianjogja.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Menteri Sosial Juliari P. Batubara selama 20 hari ke depan di rutan KPK akibat tersandung kasus dugaan korupsi bantuan sosial Covid-19.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa Juliari terbelit kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial terkait dengan bantuan sosial di wilayah Jabodetabek.

“Setelah penyidik KPK melaksanakan kegiatan serangkaian terhadap para saksi dan pengumpulan alat bukti, keterangan saksi, surat, petunjuk dan lain-lain, maka penyidik KPK menyimpulkan bahwa saudara JPB dan AW patut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya saat konferensi pers, Minggu (6/12/2020).

Baca juga: Sebelum Ungkap Korupsi, KPK Sudah Ingatkan Berkali-kali Mensos Juliari

“Dan untuk kepentingan penyidikan maka KPK telah melakukan penahanan kepada dua tersangka tersebut selama 20 hari terhitung 6 Desember 2020 – 25 sesember 2020,” tambah Firli.

Dia menjelaskan bahwa Juliari telah menyerahkan diri ke penyidik komisi antirasuah itu pada pukul 02.50 WIB. Dia buron selama sekitar satu hari setelah diumumkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2020.

Kader PDI Perjuangan itu lanjut Firli akan ditahan di Markas Komdando Polisi Militer Kodam Jaya di Kawasan Guntur.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Pasal Hukuman Mati yang Bisa Jerat Mensos Juliari P Batubara

Atas nama JPB dilakukan penahanan di Rutan KPK cabang Komdam Jaya, AW di Rutan Polres Jakpus. Sementara itu, tersangka juga akan menjalani pemeriksaan kesehatan mengantisipasi penyebaran virus corona.

Adapun pada saat operasi tangkap tangan pada 5 Desember, KPK melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp11,9 miliar, serta mata uang asing yaitu US$171.085 atau setara Rp2,42 miliar serta uang 23.000 dolar Singapura, sehingga total yang disita adalah Rp14,5 miliar.

“KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka yaitu JBP, MJS, AW, IM dan HS,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

KPK Dalami Modus Jual Nama dalam Suap Proyek Bekasi
Kejagung Ungkap Potensi Denda Sawit dan Tambang Rp142 Triliun
KPK Dalami Dugaan Suap Proyek Era Bupati Bekasi Sebelumnya
KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
Jamaah Sekumpul Diminta Tak Terobos Banjir di Martapura
Gencatan Senjata Thailand-Kamboja Berlaku, ASEAN Awasi Situasi
Gunung Karangetang Alami Lonjakan Gempa, Status Masih Waspada
Aktivitas Gempa Tangkuban Parahu Naik, Badan Geologi Imbau Waspada
Buruh KSPI Jadwalkan Demo 2 Hari Tolak UMP 2026 DKI dan Jabar
Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Rusia Minta AS Menahan Diri di Tengah Risiko Konflik Nuklir
Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025