News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

11 Bandara Perintis Papua Ditutup, Imbas Penembakan Pilot
Penembakan di Turnamen Hoki Es, Tiga Orang Tewas
Keluarga Kopilot Smart Air Desak Evaluasi Keamanan Bandara Korowai
Bandara Korowai Batu Ditutup Seusai Penembakan Pilot Smart Air

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Sekjen Kemenaker Diperiksa KPK soal Kasus Sertifikat K3
Sindikat SMS e-Tilang Palsu Dibongkar, WNA China Kendalikan Operasi
Mudik Gratis 2026 Dibuka 1 Maret, Kuota 15.834 Penumpang Bus
Bareskrim Bongkar Jual Beli Bayi di Medsos, Harga Capai Rp80 Juta
Anggota Brimob Terancam 15 Tahun Penjara dalam Kasus Tual
Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Adies Kadir Diumumkan Pekan Ini
Iran Optimistis Negosiasi Nuklir dengan AS Segera Tercapai
Magang Nasional 2026 Ditargetkan Hadir di 38 Provinsi
Mudik Gratis 2026 DKI Jakarta Dibuka, Cek Jadwal dan Syaratnya
Waspada Situs Palsu Skillhub Kemnaker, Cek Domain Resmi