News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Keluarga Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Datangi TKP untuk Lihat CCTV
Tetangga Sebut Polisi yang Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak Adalah Orang baik dan Suka Bergaul
Polisi Temukan 3 Proyektil Peluru di Jasad Wanita Korban Penembakan di Kapus Hulu Kalbar
Kemenlu Pastikan Tak Ada WNI yang Menjadi Korban Penembakan di Philadelphia

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Liburan Saatnya Jalan-jalan, Cek Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini
  2. Boston Celtics Kalahkan Cleveland Cavaliers di Semifinal NBA Wilayah Timur
  3. Penerbangan Carter Umrah Masih Dimungkinkan Dibuka di Bandara Adi Soemarmo Solo
  4. Pemkot Solo Gelar Nobar Timnas vs Guinea, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jensud

Berita Terbaru Lainnya

Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, Operasional KRL Jogja Solo Ditambah Jadi 30 Perjalanan
Tanggapi Isu Jadi Menkeu, Budi Gunadi Bilang Ingin Jadi Menteri Penerangan
KPU Purworejo Digugat ke PTUN Oleh Caleg Nasdem
Viral Unboxing Paket Mainan Megatron, Kemenkeu Pastikan Itu Bukan Ulah Bea Cukai
Foto Bareng Dico dan Raffi Ahmad Munculkan Isu Maju Pilgub, Begini Kata Golkar
AstraZeneca Tarik Besar-besaran Vaksin Covid-19 Buatannya, Ini Alasannya
Korsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Semarang, 7.000 Anak Ayam Mati Terpanggang
Saksi Bongkar Fakta SYL Bayar ART hingga Beli Sapi Rp360 Juta dari Patungan Pegawai Kementan
Empat Kades di Bojonegoro Jadi Tersangka Korupsi, Tilap Dana Pembangunan Jalan Total Senilai Rp1,2 M
10 Orang Terjebak Banjir Luwu Berhasil Dievakuasi Tim SAR