News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

36 Reka Adegan Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang Rampung Digelar, Tak Ada Pengeroyokan
TNI AL Berdalih Oknum Anggota Tembak Mati Bos Rental karena Dikeroyok 15 Orang
Pelaku Penembakan Tewaskan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak Ternyata dari Pasukan Elite TNI AL
Bos Rental Mobil Tewas Ditembak, Anggota DPR Minta Polisi Sigap Respons Aduan Kejahatan dari Masyarakat

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Potensi Kerugian Pagar Laut Ilegal di Tangerang dan Bekasi Capai Rp116 Miliar
Sejumlah Pemimpin Dunia Sambut Baik Gencatan Senjata di Gaza
Prabowo Dijadwalkan Menghadiri Munas Kadin pada Hari Ini
Gunung Ibu Erupsi, Warga Enam Desa di Halmahera Utara Mulai Dievakuasi
Pemerintah Qatar, Mesir dan AS Jamin Penerapan Perjanjian Gencatan Senjata di Gaza
Kendaraan Listrik dari China dan Rusia Bakal Dilarang Masuk Amerika
Gempa 5,2 Magnitudo Guncang Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Getaran Terasa hingga Bengkulu
Kementerian kelautan dan Perikanan Masih Mendalami Penanggung Jawab Pagar Laut 30,16 Kilometer
Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata, Ini Isi Kesepakatannya
Usulan Gubernur Jawa Timur Soal APBD Bantu Program MBG Disambut Baik Bapanas