News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

LPSK Hormati Putusan Pengadilan Militer Menolak Restitusi Kasus Penembakan Bos Rental
DPR RI Kutuk Penembakan Tewaskan 3 Polisi, Pelaku Libatkan TNI
3 Polisi Ditembak Mati Saat Gerebek Sabung Ayam, DPR: Jika Ada Anggota TNI Terlibat, Harus Dihukum Berat
3 Polisi di Lampung Tewas Ditembak saat Grebek Judi Sabung Ayam

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

InJourney Layani 52.000 Keberangkatan Jemaah Calon Haji
Jelang Libur Waisak, 368.470 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
Antisipasi lalu Lintas Disiapkan Antisipasi Macet di Jalur Puncak-Cipanas
TNI Tegaskan Pengamanan Kejaksaan Dilakukan Terukur
Sempat Rusak Akibat Gempa Magnitudo 5,0, Kini Masjid Al-Hidayah Bandung Jadi Ramah Gempa
62 Orang Tewas dan 50 Hilang Akibat Banjir di Kongo Timur
LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
KSAD Terbitkan Perintah Prajurit TNI Amankan Kejaksaan Seluruh Indonesia
Libur Panjang Waisak: Tol Trans Jawa Ramai Lancar
Sektor Pariwisata Jadi Daya Ungkit Pertumbuhan Ekonomi Jateng