News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Pembunuh Charlie Kirk Dikabarkan Memiliki Riwayat Penyakit Mental
Begini Ciri dari Terduga Pelaku Penembakan Charlie Kirk
Penembakan Sekolah di Colorado AS, 1 Siswa Tewas
Pelaku Penembakan Charlie Kirk Belum Jelas

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek
20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump