News

Polisi Tembak 4 Laskar FPI, Komnas HAM Sebut Tindakan Unlawful Killing

Penulis: Ika Fatma Ramadhansari
Tanggal: 09 Januari 2021 - 08:17 WIB
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan temuan barang bukti selongsong dan proyektil dari TKP penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50 kepada wartawan di Gedung Komnas HAM Jakarta, Senin (28/12/2020) - (ANTARA - Abdu Faisal)

Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan yang menewaskan enam orang anggota laskar khusus Front Pembela Islam (FPI) oleh anggota kepolisian.

Komisioner Komnas HAM Chairul Anam menyatakan Komnas HAM menyebut peristiwa penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek ini sebagai Peristiwa Karawang.

Penyebutan Peristiwa Karawang oleh Komnas HAM dikarenakan melalui hasil penyelidikan peristiwa ini tidak hanya terjadi dalam satu temat di KM 50 Tol Cikampek melainkan beberapa tempat.

"Terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa berbeda," ungkap Chairul dalam konferensi pers pada Jumat sore (8/1/2021).

Anam mengungkapkan insiden yang terjadi di sepanjang Jalan Internasional Karawang Barat hingga KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI.

Peristiwa ini ditengarai berawal dari saling serempet antar mobil dan peristiwa saling serang antar petugas dan laskar FPI hingga akhirnya terjadi kontak tembak menggunakan senjata api.

Kemudian, Komnas HAM juga menjelaskan insiden terkait dengan peristiwa KM 50 ke atas. Di mana terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas kepolisian.

Namun, keempat orang ini kemudian juga ditemukan tewas di dalam mobil petugas kepolisian. Atas peristiwa tersebut Komnas HAM menyebut sebagai bentuk dari peristiwa pelanggaran HAM.

Berdasarkan keterangan polisi kepada Komnas HAM hal tersebut dilakukan karena adanya upaya melawan petugas yang mengancam keselamatan diri. Oleh karena itu tindakan penembakan dilakukan dan dinilai sebagai tindakan tegas dan terukur oleh kepolisian.

Sementara Komnas HAM menyebutkan penembakan empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya korban jiwa yang jatuh merupakan indikasi tindakan pembunuhan tanpa alasan.

"Mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," ungkap Chairul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Penembakan Massal di Mississippi: 6 Tewas di Tiga Lokasi Berbeda
Penembakan Massal di Afrika Selatan, 10 Orang Tewas
Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
Filipina Tolak Tuduhan Pelatihan ISIS Pelaku Penembakan Sydney

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Banjir Rendam Puluhan RT dan Jalan di Jakarta, BPBD Imbau Warga Waspad
SAR Fokus Cari Korban Pesawat ATR 42-500 di Bukit Bulusaraung
AS Ajukan Skema Kursi Permanen Dewan Perdamaian Gaza Berbayar
Cuaca Buruk Hambat Pencarian Pesawat ATR 42-500 di Maros
DVI Polri Disiagakan, Identifikasi Korban ATR 42-500 Dimulai di Maros
Noe Letto Resmi Bergabung di Dewan Pertahanan Nasional
SAR Gabungan Fokus Evakuasi Pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
Dorongan Patroli Siber Polri Menguat, DPR Soroti Ancaman Child Groomin
TNI AU Turunkan Korpasgat ke Lokasi Jatuh ATR di Gunung Bulusaraung
74 Ribu Kendaraan Melintasi Jalan Tol Trans Jawa saat Libur Isra Miraj