News

Wajibkan Siswi Berjilbab Dilarang! Ini 6 Poin Penting SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah

Penulis: Mutiara Nabila
Tanggal: 03 Februari 2021 - 19:57 WIB
Orangtua siswa mengantarkan anaknya mendaftar sekolah di SMP 115, Jakarta, Senin (24/6/2019). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Tiga kementerian membuat Surat Keputusan Bersama tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Penerbitan SKB 3 menteri itu untuk menindaklanjuti kasus intoleransi yang terjadi di SMKN 2 Padang yang menimpa seorang siswi non-muslim yang dipaksa menggunakan jilbab.

Tiga kementerian yang bergabung adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, KEmenterian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama.

Mendikbud Nadiem Makariem menyebutkan ada enam keputusan utama dalam SKB 3 Menteri ini. Pertama, SKB ini untuk mengatur sekolah negeri, yang beroperasi dan diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Kedua, SKB 3 Menteri mengatur peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: 1) menggunakan seragam atau atribut tanpa kekhususan agama; atau 2) menggunakan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Peserta didik dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam tanpa kekhususan agama, atau dengan kekhusuan agama. Ini bukan keputusan sekolah,” tegas Nadiem, Rabu (3/2/2021).

Ketiga, Pemerintah Daeah dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang penggunaan seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

Keempat, Pemerintah Derah dan Kepala Sekolah diwajibkan mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan atribut atau seragam kekhususan agama tertentu.

“Pemda wajib mencabut aturan 30 hari sejak SKB diterapkan, kalau ada peraturan kewajiban atau melarang penggunaan atribut keagamaan,” imbuh Nadiem.

Kelima, jika terjadi pelanggaran terhadap SKB ini, baik Pemda maupun kepala sekolah, pendidik, atau tenaga kependidikan akan diberikan sanksi menggunakan berbagai instrumen yang bisa digunakan.

“Dalam hal ini juga bisa Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Walikota, Kemendagri bisa memberi sanksi kepada Gubernur, dan sebagainya. Dari pusat juga akan kami monitor untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran ini tidak terjadi,” jelas Nadiem.

Adapun, sanksi yang diberikan antara lain bisa berupa evaluasi pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan dari pemerintah lainnya.

Keenam, SKB 3 Menteri ini dikecualikan untuk peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di Provinsi Aceh, dan disesuaikan denngan kekhususan di Aceh berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Peserta dari Beberapa Negara Ikuti De Britto International Youth Camp 2024
Jalin Kerja Sama, UKDW Tandatangani MoU dengan Yayasan Tarakanita Wilayah Yogyakarta
91 Apoteker Baru Fakultas Farmasi USD Siap Merawat dan Menumbuhkan Kehidupan
UIN Sunan Kalijaga Undang Akademisi dan Peneliti Berpartisipasi pada Konferensi Internasional Idacon 2024

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Tiket Laga Timnas U-23 Sold Out, Stadion Abdullah bin Khalifa jadi Lautan Merah
  2. Merasa Dirugikan, Vendor Penyedia Snack Pelantikan KPPS Gugat KPU Sleman di PN
  3. Gong Yoo dan Song Hye Kyo bakal Bintangi Drama Baru
  4. Meresahkan! Mafia Tanah di Semarang Ditangkap Korbannya saat Sedang Rekreasi

Berita Terbaru Lainnya

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng
Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina