News

Wapres Sebut Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Februari 2021 - 10:47 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. - Ist/Dokumentasi KIP/Setwapres

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu [praktik ekonomi] di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA : OJK DIY Dorong Inklusi Keuangan dan Pemulihan Ekonomi

Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.

Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.

"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.

BACA JUGA : Pandemi Covid-19 Menguras Tenaga dan Keuangan

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA : UMY Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Laporan

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Rahasia Menggandakan Kekayaan Ala Jeff Bezos
Santri Ponpes Diajak Cakap Finansial dan Kembangkan Ekonomi Syariah
Tingkatkan Literasi Keuangan, LPS Gelar LIKE IT di Kota Solo
OJK DIY Pacu Inklusi Keuangan Menuju Target 91 Persen di 2025

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Banjir Susulan Rendam Dua Desa di Aceh Timur
Mesir Desak Pasukan Internasional Awasi Gencatan Senjata Gaza
Nuh Tegaskan Pleno PBNU Sesuai Aturan, Pelanggaran Gus Yahya Nyata
Prabowo Tinjau Penanganan Banjir Aceh untuk Kedua Kalinya
Gempa M7,0 Guncang Perbatasan Alaska-Yukon
BBM Kosong di Meulaboh akibat Aksi Borong dan Dugaan Penimbunan
Kemendagri Turunkan Inspektorat Awasi Kepala Daerah Terdampak Bencana
Prabowo Perintahkan Listrik Sumatera-Aceh Menyala dan Jalan Terhubung
THSN Generali Kuatkan Keluarga Rentan Lewat Permainan
Ketua KPK Tegaskan Hakordia 2025 Perkuat Aksi Antikorupsi