News

Wapres Sebut Pasar Muamalah Rusak Ekosistem Keuangan

Penulis: Newswire
Tanggal: 04 Februari 2021 - 10:47 WIB
Wakil Presiden Maruf Amin. - Ist/Dokumentasi KIP/Setwapres

Harianjogja.com, JAKARTA--Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan praktik Pasar Muamalah merusak ekosistem ekonomi dan keuangan nasional karena setiap transaksinya tidak mengikuti peraturan dan undang-undang yang sudah disepakati berlaku di Indonesia.

"Tujuannya mungkin untuk menegakkan pasar syariah, tetapi kan kita ada mekanisme dalam sistem kenegaraan kita. Sehingga, ketika itu kemudian ada suatu [praktik ekonomi] di luar itu, tentu itu akan merusak ekosistem daripada ekonomi dan keuangan nasional kita," kata Wapres Ma’ruf dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/2/2021).

BACA JUGA : OJK DIY Dorong Inklusi Keuangan dan Pemulihan Ekonomi

Praktik ekonomi di Pasar Muamalah tidak bisa disebut sebagai kegiatan untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia, kata Wapres. Di Indonesia, ekonomi dan keuangan syariah dijalankan sebagai bagian dari upaya penguatan sistem ekonomi nasional.

Indonesia memiliki regulasi dan lembaga keuangan berbasis syariah yang mengakomodasi kegiatan ekonomi sesuai dengan sistem keuangan nasional. Sehingga, kegiatan Pasar Muamalah yang bertransaksi menggunakan mata uang selain rupiah termasuk bentuk penyimpangan dari sistem keuangan nasional, tegas Wapres.

"Perbankan syariah di Indonesia ada aturannya, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ada aturannya dan undang-undangnya ada aturan pelaksanaannya, bahkan ada juga fatwanya dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)," jelasnya.

BACA JUGA : Pandemi Covid-19 Menguras Tenaga dan Keuangan

Pasar Muamalah, yang berpraktik di Jalan Tanah Baru, Depok, Jawa Barat sejak 2014, merupakan kegiatan jual dan beli yang menggunakan mata uang dirham dan dinar dalam setiap transaksinya. Selain itu, biaya sewa tempat bagi pedagang yang berjualan di pasar tersebut juga menggunakan mata uang Arab Saudi.

Belasan pedagang yang tergabung dalam Pasar Muamalah menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, minuman dan pakaian dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp200 juta.

BACA JUGA : UMY Tingkatkan Kemampuan Penyusunan Laporan

Sebagai pengelola pasar, Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham sesuai dengan harga yang berlaku di PT Aneka Tambang (Antam), dengan ditambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

Dinar yang digunakan dalam transaksi di pasar tersebut berupa koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat; sedangkan dirham yang dipakai berupa koin perak murni seberat 2,975 gram.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Berita Terkait

Dukung Gaya Hidup Sehat, AXA Mandiri Beri Perlindungan Peserta MJM 2025
DPAD DIY Gelar Bimtek Literasi, Dorong Pustakawan dan Guru Jadi Agen Perubahan Sosial
Edukasi Generasi Muda Yogyakarta: Easycash Ungkap Kunci Keuangan Bijak dan Reputasi Kredit Gemilang
6 Mata Uang Ini Gilas Dolar AS

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

China Bakal Terapkan Aturan Baru Impor Peralatan Medis dari Uni Eropa
Banjir di Maram Berdampak pada 30.681 Jiwa
Dihujani 4,2 Miliar Liter Air, BMKG Ungkap Empat Pemicu Banjir di Mataram
Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
Tujuh Hari Belum Ditemukan, Operasi Pencarian Nelayan Tenggelam di Pantai pangandaran Dihentikan