News

Temuan Fantastis Korupsi Asabri, Ada Aset Senilai Rp18 Triliun

Penulis: Edi Suwiknyo
Tanggal: 12 Februari 2021 - 19:57 WIB
Dian Ediana Rae - Antara/Yudhi Mahatma

Bisnis.com, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut melacak harta milik tersangka kasus korupsi dana investasi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Lembaga intelijen keuangan juga membenarkan bahwa nilai harta atau aset yang telah disita oleh penyidik Kejaksaan Agung sebesar Rp18 triliun.

"Apa yang dikatakan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) soal aset Asabri adalah benar," kata Kepala PPATK Doan Ediana Rae kepada Bisnis yang dikutip Jumat (12/2/2021).

Dian memaparkan sebagaimana halnya dengan proses penanganan Asuransi Jiwasraya, proses hukum dalam kasus PT Asabri dan asset tracing-nya merupakan hasil koordinasi dan kerja sama antar berbagai lembaga terkait, termasuk didalamnya PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan.

PPATK pada keseluruhan proses penanganan setiap kejahatan ekonomi, diminta maupun tidak, tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap individu ataupun perusahaan-perusahaan yang dianggap bermasalah, termasuk Asabri ini.

"Seperti halnya kasus AJS, PPATK akan terus mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus Asabri ini," tukasnya.

Sebelumnya, jaksa penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasis Asabri.

Adapun barang bukti yang disata antara lain satu unit mobil Ferari tipe F12 Berlinetta No.Pol. B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan, satu unit kapal LNG Aquarius atas nama PT. Hanochem Shipping.

Kemudian ada juga dokumen kepemilikan kapal sebanyak sembilan kapal barge atau tongkang dan 10 kapal tug boat. Ketiga aset itu milik tersangka Heru Hidayat.

Sementara itu, kejaksaan juga menyita aset milik Benny Tjokrosaputro yakni tanah seluas 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Kemudian tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pemda DIY Perkuat Komitmen Antikorupsi
KPK Menetapkan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jadi Tersangka Pencucian Uang
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK, Begini Tanggapan Cak Imin
KPK Segera Limpahkan Berkas Perkara Mantan Kepala Bea Cukai Jogja ke Pengadilan Tipikor

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi Damai di MK
  2. Tak Masuk Kerja Lebih dari 28 Hari, Seorang ASN di Sleman Dipecat
  3. Uni Eropa Desak Israel Tak Lakukan Operasi Militer di Rafah
  4. SD di Solo Peringati Hari Kartini, dari Peragaan Busana sampai Menggambar Bebas

Berita Terbaru Lainnya

Gunung Ruang Erupsi, Penutupan Operasional Bandara Sam Ratulangi Diperpanjang
2 Pesawat Penerbangan Sipil Ini Langsung Putar Haluan Hindari Serangan Israel ke Iran
Ledakan di Isfahan Diklaim Karena Sistem Pertahanan Iran Aktif, Bukan Akibat Rudal Israel
KPK Bakal Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini
Amankan Aksi Demo di Jakarta, Ribuan Personel Gabungan Polri, TNI dan Dishub Diterjunkan
Dampak Serangan Israel ke Iran, Harga Minyak Melonjak
Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo