News

Soal Kasus Novel Baswedan, Pakar Hukum Anggap Cuitan soal Ustaz Maher Opini, Bukan Hoaks

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 13 Februari 2021 - 15:47 WIB
Novel Baswedan - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana, Suparji Ahmad, mengomentari pelaporan terhadap Novel Baswedan yang dituduh menebar hoaks.

Menurut akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia ini, cuitan Novel Baswedan merupakan pendapat. Cuitan Novel itu, kata Suparji, bukan hoaks apalagi provokasi.

"Unsur hasutan dan provakasi tidak terpenuhi dari cuitan tersebut. Cuitan itu lebih pada pandangan dan pendapat atas suatu peristiwa, yaitu terkait wafatnya Maaher At-Thualibi," katanya dalam siaran pers, Sabtu (13/02/2021).

Suparji mengimbau agar masyarakat lebih selektif membuat laporan ke polisi. Menurut dia, jangan sampai setiap pendapat yang berseberangan selalu dibawa ke polisi. Pasalnya, perbedaan pandangan tidak bisa dihindari dalam demokrasi.

"Kritik, pandangan dan pendapat merupakan keniscayaan dalam demokrasi. Maka itu, pendapat tidak dapat dikonstruksikan atau ditransformasikan menjadi hasutan atau penyebaran berita bohong. Selain itu juga penyelesaian melalui mekanisme hukum pidana, merupakan ultimum remidium alias upaya pamungkas," katanya.

Dia mengatakan, bahwa polisi dalam menanggapi laporan masyarakat perlu mengedepankan restorative justice dan mediasi penal.

"Antara lain dengan membuat hukum yang prediktif, responsinbilitas, transparan dan berkeadilan. Jadi laporan ini , menurut saya, direspon dengan lebih persuasif," ujarnya.

Sebelumnya, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, karena diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks.

Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, Novel dilaporkan karena diduga telah menyebarkan hoaks, provokasi, dan mendiskreditkan institusi Polri, melalui cuitan di Twitter pribadinya @nazaqistha.

Atas cuitannya tersebut, Joko meminta Bareskrim Polri untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari Novel Baswedan.

"Kami meminta Bareskrim Polri dalam hal ini untuk memanggil saudara Novel untuk klarifikasi cuitan tersebut," ucap Joko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (11/2/2021).

"Dia kan tidak tahu juga kronologi yang terjadi di tahanan Mabes Polri, sehingga tidak etis lah dia berkomentar menyudutkan Polri," kata Joko.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Soal Gaji Novel Baswedan Cs, Ini Penjelasan Polri
Resmi Jadi ASN Polri, Ini Perkiraan Gaji Novel Baswedan CS
Biasanya Mengurusi Korupsi Kelas Kakap, Sekarang Begini Pekerjaan Novel Baswedan
Seperti Ini Tugas Novel Baswedan di Polri

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  2. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  3. Pilkada untuk Siapa?
  4. Sinyal dari Pidato Prabowo

Berita Terbaru Lainnya

Pagi Ini, 15 Mahasiswa Universitas Trisakti Dikabarkan Belum Dibebaskan
Disaksikan Presiden Prabowo, PLN Teken Kerja Sama Pemanfaatan Gas Domestik di IPA Convex 2025
Arsip PKK Jateng Jadi Memori Kolektif Bangsa, Pemprov Jateng Diganjar Pengawasan Kearsipan Terbaik
Luhut Pastikan Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Lanjut, Tinggal Tunggu Perpresnya
Ajak Generasi Muda Berkreasi, Lem Rajawali Gandeng SMKN 12 Surabaya
Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Disita Kejagung Terkait Korupsi Timah
Bengkulu Diguncang Gempa Bermagnitudo 6,3 Jumat Dini Hari, Tidak Ada Kerusakan
Respons KDM Terkait Mantan Pejabat Bank BJB Terlibat Korupsi Sritex
PT KAI Dukung Penyelidikan Insiden Kecelakaan KA Malioboro Ekspres Tewaskan 4 Orang
Kepala BGN Bantah Kabar Pesohor Raffi Ahmad Terlibat Proyek Dapur MBG