News

Jimmy Sutopo Ditetapkan Tersangka Korupsi Asabri

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 16 Februari 2021 - 05:57 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri) bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djoko Poerwanto (kanan) berbincang saat memberikan keterangan pers usai menggelar gelar perkara penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). - Antara\\r\\n\\r\\n

Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Jimmy Sutopo selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation jadi tersangka korupsi dana investasi PT Asabri. Tak hanya itu, penyidik gedung bundar juga langsung menahan Jimmy Sutopo selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

Berdasarkan pantauan JIBI/Bisnis di lokasi, tersangka Jimmy Sutopo ke luar dari ruang pemeriksaan menggunakan rompi merah muda dan didamping penasihat hukum beserta tim penyidik Kejagung ke Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK.

BACA JUGA : Temuan Fantastis Korupsi Asabri, Ada Aset Senilai Rp18 

Tersangka Jimmy Sutopo lebih memilih bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan dan berlari untuk menghindari kerumunan media yang telah menunggu dirinya diperiksa sejak pagi tadi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengemukakan tersangka Jimmy Sutopo tidak hanya dijerat pasal korupsi saja, tetapi juga Pasal Pencucian Uang.

Menurut Leonard, tersangka Jimmy Sutopo diduga terima uang hasil korupsi PT Asabri dari tersangka Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, Leonard tidak menjelaskan lebih rinci berapa aliran dana yang dialirkan dari Benny Tjokrosaputro kepada Jimmy Sutopo.

"Tersangka ini adalah satu-satunya dari delapan tersangka lainnya yang sudah dijerat pencucian uang," tuturnya, Senin (15/2/2021) malam.

BACA JUGA : 8 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Asabri

Leonard menjelaskan bahwa pada sekitar tahun 2013-2019, tersangka Benny Tjokrosaputro telah bersepakat dengan tersangka Jimmy Sutopo agar mengatur trading transaksi saham milik tersangka Benny Tjokrosaputro kepada PT Asabri dengan cara menyiapkan dan menunjuk nomine sebuah perusahaan sekuritas.

"Kemudian tersangka JS menjalankan instruksi BT untuk tetapkan harga dan transaksi jual-beli pada nomine pada transaksi direct dari hasil manipulasi harga. Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan dari PT Asabri di nomor rekening beberapa staf BT," katanya.

Adapun dalam perkara ini, penyidik Kejagung telah menetapkan  9 orang tersangka. Selain Jimmy Sutopo, penyidik sebelumnya telah menetapkan 8 tersangka lainnya.

Kedelapan tersangka itu adalah Benny Tjokrosaputro Dirut PT Hanson International Tbk, Heru Hidayat-Komisaris PT Trada Alam Minera, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Purn) Letjen Sonny Widjaja.

Kemudian tersangka Presiden Direktur PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Ilham W Siregar Kepala Divisi Investasi PT Asabri, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE dan Direktur Asabri berinisial HS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Ratusan Juta dan Valuta Asing
KPK OTT Pegawai DJP, Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak
KPK Tangkap Pegawai Pajak, OTT Perdana 2026
KPK: Pengembalian Uang Kasus Kuota Haji Tembus Rp100 Miliar

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Pegawai Diduga Bocorkan Data, KAI Services Jatuhkan Sanksi
OTT KPK, DJP Ancam Pecat Pegawai Terlibat Suap Pajak
Kasus Pandji Pragiwaksono Diproses dengan KUHP Baru di Polda Metro
Tanah Longsor dan Jembatan Putus, Sejumlah Desa di Pati Terisolasi
Venezuela Bangun Dukungan Global Merespons Agresi Amerika Serikat
OTT DJP Jakarta Utara, KPK Tangkap Delapan Orang
OJK Blokir 127.047 Rekening Scam, Kerugian Rp9 Triliun
OTT Pegawai Pajak, KPK Sita Ratusan Juta dan Valuta Asing
Didukung Jerman-Uni Eropa, SRRL Surabaya Ditargetkan 2027
KPK OTT Pegawai DJP, Dugaan Suap Pengurangan Nilai Pajak