News

Setara Institute Dorong Moratorium Pasal Penodaan Agama

Penulis: Edi Suwiknyo
Tanggal: 25 Februari 2021 - 23:17 WIB
Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA--Setara Institute menanggapi dugaan penistaan agama yang menyeret empat tenaga kesehatan (nakes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar.

Kasus ini telah dihentikan oleh Kejaksaan Negeri Pematangsiantar setelah Kajari Agustinus Wijono Dososeputro menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), Rabu (24/02/2021). Setara Institute menyampaikan beberapa pernyataan berikut.

Pertama, Setara Institute mengapresiasi langkah Kajari yang menghentikan kasus penodaan agama terhadap nakes tersebut. Penetapan tersangka terhadap empat nakes pada kasus dimaksud secara objektif terkesan dipaksakan di tengah kedaruratan pandemi Covid-19. 

Secara hukum, penggunaan pasal penodaan agama atas empat nakes tersebut nyata-nyata merupakan kriminalisasi dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur) dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa). Kriminalisasi terhadap empat Nakes tersebut lebih tampak sebagai ‘peradilan’ karena tekanan massa (trial by mob).

Kedua, kasus dimaksud menegaskan bahwa hukum tertulis di Indonesia mengenai penodaan agama, khususnya Pasal 156a KUHP, UU Penodaan Agama, dan UU ITE, bermasalah secara substantif karena tidak memberikan kepastian hukum. 

Dalam penerapannya, menurut catatan Setara Institute, hukum penodaan agama digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak secara sewenang-wenang pada banyak spektrum kasus; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai kriminalisasi kelompok agama minoritas.

Ketiga, mencermati perkembangan kasus kriminalisasi nakes tersebut, pihak kepolisian merupakan salah satu pihak yang mesti dipersoalkan. Kepolisian, dalam kasus ini Polresta Pematangsiantar, mestinya menegakkan hukum secara objektif, profesional, dan adil. 

Keempat, belajar dari kasus kriminalisasi nakes di Pematangsiantar sebagai salah satu yang menyita perhatian publik dari ratusan kasus penodaan agama yang terjadi, Setara Institute mendesak kepolisian untuk melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal penodaan agama hingga adanya pedoman tertulis tentang penanganan kasus penodaan agama yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. 

Kasus kriminalisasi nakes ini bermula 20 September 2020, setelah mereka memandikan jenazah seorang perempuan berumur 50 tahun yang meninggal akibat Covid-19. Kemusian, seribu orang berkumpul di Lapangan Haji Adam Malik, Kota Pematang Siantar, pada 5 Oktober 2020, untuk memprotes pemandian jenazah tersebut. 

Wali Kota Pematangsiantar kemudian memecat Direktur dan 3 Wakil Direktur RSUD tersebut. Kepolisian juga memproses empat nakes terlapor ke tahap penyidikan. 

Pada perkembangannya, sekitar lima bulan kemudian SKP2 dikeluarkan Kajari Siantar setelah berkas perkara itu dinyatakan lengkap oleh dua jaksa peneliti, yaitu Edwin Nasution dan Ramah Hayati Sinag. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pendeta Gilbert Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama, Begini Kata Polisi
Zulhas Viral Disebut Lecehkan Agama, MUI: Tidak Perlu Dilebih-lebihkan soal Amin
Berkas Lengkap, Kasus Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejari Indramayu
Indonesia Layangkan Surat Protes ke Belanda Terkait Penodaan Al-Quran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Kartini Muda Bangga Menjadi Generasi #Cari_Aman
  2. Cerita Calhaj Termuda asal Klaten, Hanya 7 Tahun Menunggu untuk Berangkat
  3. Unggahan Uang Nasabah Hilang Efek Bansos Beredar di Medsos, BRI Pastikan Hoaks
  4. Didukung Semen Gresik, Omzet Penjualan Hampers RB Rembang Tembus Rp565 Juta

Berita Terbaru Lainnya

Airlangga Hartato Sebut Jokowi Milik Bangsa dan Semua Partai
Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
Catatkan Kenaikan Transaksi SPKLU, PLN Suguhkan Kenyamanan Bagi Pemudik EV Pada Arus Mudik Lebaran 2024
Ilmuwan di China Ciptakan Berlian Buatan dari Bunga Peony