News

Dana Bos Rp52,5 Triliun, Tiap Anak SD Dapat Rp900.000-Rp1,9 Juta

Penulis: Mutiara Nabila
Tanggal: 25 Februari 2021 - 22:07 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengalokasikan dana Rp52,5 triliun untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

“Dana BOS yang disediakan akan dialirkan kepada 216.662 satuan pendidikan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021).

Adapun rincian dana tersebut akan dibagikan untuk sejumlah kegiatan, misalnya, jenjang SD Rp23,8 triliun untuk 147.610 satuan pendidikan, jenjang SMP Rp 11,64 triliun untuk 39.461 satuan pendidikan, serta jenjang SMA Rp 7,75 triliun untuk 13.374 satuan pendidikan.

Kemudian, untuk SMK senilai Rp8,64 triliun untuk 14.000 satuan pendidikan, dan untuk SLB Rp645,92 miliar sehingga totalnya Rp52,50 triliun.

Salah satu yang membedakan dana BOS 2021 dengan tahun-tahun sebelumnya adalah nilai satuan biaya tiap daerah pada tiap anak bervariasi.

Pada tahun-tahun sebelumnya, tiap anak mendapatkan alokasi dana BOS Rp900.000. Tahun ini, alokasi dana BOS bisa bervariasi antara Rp900.000 – Rp1,9 juta.

“Sebelumnya kita tidak mempertimbangkan indeks kemahalan untuk membangun sesuatu di daerah 3T ini. Padahal bisa saja di satu daerah untuk membangun sesuatu lebih mahal 1,5 kali lipat dibandingkan daerah lainnya. Akhirnya sekolah kecil di daerah terluar itu mereka paling dirugikan,” jelas Nadiem.

Nadiem menyebutkan, di beberapa daerah seperti di Nusa Tenggara Timur pada 2021 akan mengaami perubahan 5-6 persen lebih besar di bebreapa SD, SMP, dan SMA-nya.

Kemudian, di Kepualauan Aru, Maluku, yang biaya logistik, distribusi dan biaya hidupnya lebih mahal, peningkatannya cukup dramatis sampai 40-50 persen.

“Ini tergantung kesulitan akses sekolah dan indeks kemahalan di daerah tersebut. Umumnya, indeks kemahalan lebih tinggi di daerah 3T [tertinggal, terdepan, terluar],” kata Nadiem.

Selain itu, penggunaan dana BOS masih fleksibel mengikuti Juknis dana BOS di masa pandemi untuk mempermudah penggunaan. Selain itu, pelaporan penggunaan dana BOS tahun ini akan dilakukan secara daring.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Lestarikan Budaya Jawa, Kalurahan Ngeposari Bentuk Kampung Hanacaraka
Beasiswa Pendidikan Diberikan untuk Siswa Gunungkidul, Dinas Pendidikan: Tidak Boleh untuk Njagong
Ayah Bunda, Berikut Cara Mempersiapkan Anak Sekolah Usai Libur Lebaran
Ribut-Ribut Soal Pramuka, Kemendibudristek: Sifatnya Sukarela

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Manfaatkan Digitalisasi, Bakul Mi Ayam di Karanganyar Lebih Mudah Gaet Pembeli
  2. Video Viral Mobil Brio Merah Diduga Adang Ambulans di JLS Salatiga
  3. Berdayakan Lahan Antar Mita Gedang Selirang Kauman Raih Juara II Proklim Solo
  4. Menteri Jokowi Hadiri Penetapan Capres-Cawapres Terpilih, Ganjar-Mahfud Absen

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat
Heboh Es Krim Magnum Mengandung Plastik dan Logam, Ini Kata BPOM
BMKG: Sebagian Besar Wilayah Indonesia Dilanda Hujan Hari Ini
Jenazah Pendiri Mustika RatuMooryati Soedibyo Akan Dimakamkan di Bogor Rabu Siang
Kabar Duka: Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia
Ini Besaran Honor PPK Pilkada Serentak 2024
Menkes Budi Ubah Paradigma Perencanaan Kesehatan
KPK Bidik LHKPN 2 Pejabat Pemilik Kripto Miliaran Rupiah
Yusril Serahkan Berkas Putusan Asli MK ke Prabowo Subianto
KPK Periksa Empat Saksi Biaya Angkut APD Kemenkes pada 2020