News

Anda Harus Tahu! Ini Mekanisme Vaksinasi Gotong Royong bagi Perusahaan

Penulis: Nindya Aldila
Tanggal: 26 Februari 2021 - 13:47 WIB
Petugas medis sebelum penyuntikan vaksin CoronaVac di Puskesmas Cilincing, Jakarta, Kamis (14/1/2021). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah sudah merilis peraturan terkait vaksinasi Gotong-Royong atau vaksinasi mandiri. Terdapat sejumlah perbedaan dalam pelaksanaan vaksin ini dibandingkan dengan program pemerintah.

Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada Kamis (25/2/2021). Beleid baru ini dibuat untuk mengatur pelaksanaan vaksin mandiri.

Beberapa ketentuan yang di atur dalam beleid ini di antaranya adalah:

1. Peserta Vaksinasi Gotong Royong terdiri dari karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga dari sebuah badan hukum atau badan usaha.

2. Pendanaan Vaksinasi Gotong Royong ditanggung atau dibebankan pada perusahaan dan gratis bagi penerimanya.

3. Badan hukum/badan usaha harus melaporkan jumlah karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang akan menerima vaksin Gotong Royong kepada Menteri Kesehatan.

Laporan tersebut harus memuat jumlah, nama, dan alamat (by name and by address), serta nomor induk kependudukan (NIK).

4. Jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi mandiri atau Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan program pemerintah. Penetapan jenis vaksin dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan

5. Perwakilan negara asing dan organisasi nirlaba internasional yang sedang bertugas di Indonesia dapat mengikuti pelaksanaan program vaksin milik pemerintah atau perusahaan

6. Distribusi vaksin dilakukan oleh PT Bio Farma (Persero) ke fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan perusahaan. Dalam hal ini, perusahaan dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan harus mengikuti besaran tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

7. Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dilakukan melalui kerja sama antara perusahaan dengan fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta. Tempat pelaksanaan juga harus berbeda dengan yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Fasilitas kesehatan yang digunakan untuk melaksanakan vaksinasi mandiri harus harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

8. Biaya pelayanan vaksinasi dibebankan kepada perusahaan atau badan hukum.

9. Tata laksana pelayanan Vaksinasi Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan, dan standar prosedur operasional yang ditetapkan oleh masing-masing pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan Vaksinasi.

10.Setiap orang yang telah diberikan vaksinasi Covid-19 akan diberikan surat keterangan Vaksinasi Program maupun Vaksinasi Gotong Royong berupa kartu Vaksinasi Covid-19 atau sertifikat elektronik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : bisnis.com

Berita Terkait

Imunisasi Serentak IBI DIY untuk Memperluas Cakupan
Ribuan Anak di Tamanmartani Sleman Dijadwalkan Vaksinasi Booster Difteri
Ada Kasus Antraks, Ribuan Dosis Vaksin di BB Vet Wates Justru Tak Terpakai sampai Kedaluwarsa
Ratusan Ternak di Gayamharjo Sleman Mulai Divaksin Antraks

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Terkuak! Ternyata Ini Alasan Suami di Semarang Tega Tusuk Istri Siri
  2. Ini Wajah-wajah Baru yang Muncul di IBL All Star 2024
  3. Tak Dapat Tempat Jualan di Pesta Rakyat HUT Sragen, Pedagang Angkringan Protes
  4. Tambah 7 Layanan Publik, BPJS hingga KUA Tersedia di Kantor Kecamatan Jebres

Berita Terbaru Lainnya

Pemerintah Pastikan Tidak Impor Bawang Merah Meski Harga Naik
Jokowi Siapkan Program Unggulan untuk Prabowo-Gibran
Sheila on 7 Bikin Konser di Medan, Pertumbuhan Sektor Pariwisata di Sumut Ikut Subur
Agresi Israel, Penduduk Gaza Diperkirakan Krisis Pangan dalam Enam Pekan Lagi
Wanita 60 Tahun Lolos ke Kontes Miss Argentina karena Tampak Awet Muda
Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
Dipantau dari Citra Satelit, Indonesia Dilanda 183 Kali Tanah Longsor hingga April 2024
Anies-Muhaimin Hadir di Penetapan KPU, Pakar UGM: Ada Peluang Ikut Koalisi Prabowo
Jamaika Resmi Mengakui Kedaulatan Palestina
Wakil Presiden Dijadwalkan Membuka Rakernas Program Bangga Kencana dan Percepatan Penurunan Stunting