News

Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Belum Jadi Masalah Hukum, Begini Penjelasannya

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 06 Maret 2021 - 18:37 WIB
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. - Antara/Endi Ahmad

Harianjogja.com, JAKARTA - Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menjadi permasalahan hukum bila hasilnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.08 WIB sebagai respons atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026, sekaligus menyatakan Ketum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.

Bila telah didaftarkan, kata Mahfud, pemerintah akan meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat itu berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Selain itu, keputusan pemerintah itu pun dapat digugat melalui jalur pengadilan.

"Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya di Twitter.

Mahfud MD, juga melalui Twitter, menegaskan pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo tak pernah melarang digelarnya KLB ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.

Pasalnya, pemerintah menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya di Twitter.

Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB.

Dia juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin SBY pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.

"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

PKS Sleman Kukuhkan Kepengurusan Baru, Komitmen Layani Rakyat
Agung Dwi Nugroho Pimpin PKS Bantul, Targetkan Penambahan Kursi DPRD
PKS Gunungkidul Sudah Tunjuk Ketua Baru, PAN Tunggu Arahan DPP
Jelang Konferda, DPD PDIP DIY Gelar Penjaringan Usulan Calon Ketua

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Digugat Tutut Soeharto ke PTUN Jakarta, Ini Kata Menkeu Purbaya
Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
Wamen Eddy Desak Pengesahan RUU KUHAP, Ini Alasannya
Ditunjuk Jadi Menpora, Erick Thohir: Kita Harus Lakukan Terobosan
PMI Ilegal Dijadikan Operator Judi Online di Kamboja
Bareskrim Gelar Mediasi Ridwan Kamil dan Lisa Mariana
PDIP Hormati Keputusan Prabowo Ganti Kepala LKPP
DPR RI Setujui Revisi RAPBN 2026, Belanja Negara Rp3.842,7 Trilun
DPR RI Klaim Kelangaan BBM Shell BP Hanya di Jabodetabek