News

Mahfud MD Sebut KLB Demokrat Belum Jadi Masalah Hukum, Begini Penjelasannya

Penulis: Oktaviano DB Hana
Tanggal: 06 Maret 2021 - 18:37 WIB
Pimpinan sidang Jhoni Allen Marbun (tengah) didampingi para kader lainnya menjawab pertanyaan wartawan saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB tersebut, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat. - Antara/Endi Ahmad

Harianjogja.com, JAKARTA - Kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, akan menjadi permasalahan hukum bila hasilnya didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Hal itu ditegaskan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, melalui akun Twitter resminya, @mohmahfudmd, Sabtu (6/3/2021) 12.08 WIB sebagai respons atas digelarnya KLB Partai Demokrat di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). KLB tersebut menetapkan Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2026, sekaligus menyatakan Ketum Partai Demokrat Kongres V Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) telah demisioner.

Bila telah didaftarkan, kata Mahfud, pemerintah akan meneliti keabsahan KLB Partai Demokrat itu berdasarkan undang-undang dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai politik. Selain itu, keputusan pemerintah itu pun dapat digugat melalui jalur pengadilan.

"Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD," tulisnya di Twitter.

Mahfud MD, juga melalui Twitter, menegaskan pemerintah sejak era kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) hingga Joko Widodo tak pernah melarang digelarnya KLB ataupun musyawarah nasional luar biasa (munaslub) di partai politik.

Pasalnya, pemerintah menghormati independensi partai politik. Dia menilai risiko kebijakan itu adalah pemerintah dituding cuci tangan dan sebaliknya disebut ikut intervensi bila melarangnya.

"Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb," tulisnya di Twitter.

Sebelumnya, Mahfud menjelaskan bahwa sesuai UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, pemerintah tidak bisa melarang atau mendorong kegiatan yang mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deli Serdang.

"Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003)," ujarnya di Twitter.

Menko Polhukam memerinci saat itu Presiden Megawati tak melarang ataupun mendorong karena secara hukum hal itu menjadi masalah internal PKB.

Dia juga mencontohkan sikap pemerintahan yang dipimpin SBY pada 2008 yang tidak melakukan pelarangan saat terjadi dualisme di tubuh PKB.

"Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

13 DPC PSI Semarang Mundur Massal Seusai Ketua DPD Diganti
PKB DIY Dorong Politik Solutif dan Inklusif di Kepengurusan Baru
Gerindra DIY Kawal Program Prabowo dari RT hingga Desa
Partai Gema Bangsa Deklarasi Dukung Prabowo Dua Periode

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

10 Korban TPPO Asal Belitung Berhasil Dipulangkan dari Myanmar
Erupsi Gunung Ibu, Badan Geologi Perluas Radius Aman Warga
YouTuber Korea Klaim Dirinya Yesus, Raup Donasi Rp587 Miliar
Polemik Paspor Inggris, Ditjen AHU: Anak Alumni LPDP DS Berstatus WNI
Penganiayaan di Kampus UIN Suska, Polisi Amankan Pelaku
Perang Sarung di Grobogan Berujung Maut, Enam Remaja Ditahan
Masjidil Haram Cetak Rekor Kunjungan Tertinggi Sepanjang Sejarah
DPR Desak BPOM Tarik Kurma Berisi Glukosa Tanpa Label
Viral Mobil Calya Ugal-ugalan di Jakarta Pusat, Sopir Dites Urine
Stasiun Tugu Jogja Diprediksi Jadi Tujuan Terpadat Lebaran 2026