News

Perbedaan Belajar Tatap Muka Terbatas dengan Keadaan Normal

Penulis: Aprianus Doni Tolok
Tanggal: 01 April 2021 - 19:37 WIB
Sejumlah siswa mengikuti kegiatan belajar tatap muka di SD Negeri 1 Sungai Sekonyer, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Selasa (30/3/2021). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan seluruh sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada Juli 2021.

Namun, perlu diketahui bahwa sistem pembelajaran tersebut berbeda dengan pembelajaran tatap muka sebelum pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyampaikan bahwa pembelajaran tatap muka yang dimaksud adalah bersifat terbatas.

BACA JUGA : DIY Mulai Buka Sekolah Tatap Muka 19 April

“Apa sih yang dimaksud terbatas? Satu, hanya boleh 50 persen, jadinya per kelas itu maksimal 18 orang, itu maksimal,” kata Nadiem dalam dialog Persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dikutip dari YouTube Kemkominfo, Kamis (1/4/2021).

Walhasil, sambungnya, penyelenggaraan belajar mengajar juga harus dilakukan minimal dua shift.

Perbedaan selanjutnya adalah dilakukan penjarakan tempat duduk yakni minimal 1,5 meter, dan sementara kegiatan ekstrakurikuler serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan ditiadakan.

“Semua harus pakai masker dari masuk sekolah sampai pulang,” imbuh Nadiem.

Lebih lanjut, dia meminta kepada sekolah-sekolah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digunakan untuk mempersiapkan kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut.

Sementara itu, pembelajaran tatap muka dimulai Juli 2021 diputuskan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

BACA JUGA : Sekolah Tatap Muka Mulai 19 April, Sultan: Maksimal 2 Jam di Ruangan, Lalu Istirahat

SKB Empat Menteri itu ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Kesehatan Budi G Sadikin.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dengan diselenggarakannya pembelajaran tatap muka, para peserta didik diharapkan bisa memperoleh layanan pendidikan yang lebih optimal.

“Melalui SKB ini kita harapkan anak-anak bisa terpenuhi hak-haknya dalam memperoleh pendidikan. Kita harus akui PJJ selama ini tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka," ujar Menko PMK seperti dikutip dalam keterangan yang dirilis pada situs resmi Kemenko PMK, Selasa (30/3/2021).

Namun demikian, menurutnya, kesuksesan implementasi SKB Empat Menteri terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka tidak lepas dari komitmen dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Pasien Melonjak dan Nakes Terinfeksi Covid-19, Gunungkidul Butuh Sukarelawan Kesehatan
Sleman Bersiap Dirikan Rumah Sakit Darurat Covid-19
Rumah Sakit di DIY Mulai Rekrut Sukarelawan Nakes
Epidemiolog Sarankan Jokowi Ambil Opsi Lockdown, Ini Alasannya

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Prabowo Targetkan 82,9 Juta Penerima MBG Akhir 2026
Hadapi Rusia, Inggris Siapkan Rudal Nightfall untuk Ukraina
Upah 40 Hari, Pemuda Nepal Berebut Jadi Polisi Pemilu
Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
Kunjungan Perdana Prabowo ke IKN, Disambut Dengan Penuh Optimisme
Trump Unggah Gambar Presiden Sementara Venezuela di Truth Social
TNI Evakuasi 18 Karyawan Freeport dari Ancaman OPM di Papua
Pemerintah Rencanakan Renovasi 60.000 Sekolah Tahun Ini
Jepang Naikkan Peringatan Perjalanan ke Iran di Tengah Kerusuhan
Nadiem Bantah Terima Rp809 Miliar dalam Kasus Chromebook