News

Tim Advokasi Demokrat Tantang Jhoni Allen ke Mahkamah Partai

Penulis: Jaffry Prabu Prakoso
Tanggal: 03 April 2021 - 19:27 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti memberikan keterangan pers di kantor DPP Partai Demokrat , Jakarta, Senin (1/2/2021). AHY menyampaikan adanya upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat secara paksa, di mana gerakan itu melibatkan pejabat penting pemerintahan, yang secara fungsional berada di dalam lingkaran kekuasaan terdekat dengan Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO - Muhammad Adimaja

Harianjogja.com, JAKARTA - Eks Anggota Partai Demokrat Jhoni Allen Marbun menggugat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan pengurus lainnya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena telah memecatnya sebagai kader secara sepihak. Hal tersebut dianggap salah alamat.

Koordinator Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan, bahwa jika Jhoni yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPR merasa jantan, lebih baik datang dan membela diri di Mahkamah Partai Demokrat.

“Jhoni Allen jangan menggugat ke PN Jakpus. Ngawur dan tak nyambung. Kalau berani dan jantan, silakan membela diri di Mahkamah Partai. Jelaskan kenapa menolak dipecat,” katanya melalui keterangan pers, Sabtu (3/4/2021).

Sekretaris Tim Advokasi Demokrat Muhajir menjelaskan menjelaskan bahwa dalam Undang–Undang No.2/2011 tentang Partai Politik, PN Jakarta Pusat tak berwenang mengadili perselisihan internal partai, karena itu wewenang Mahkamah Partai.

“PN Jakpus tak berwenang memeriksa dan mengadili persoalan kader partai yang dipecat. Secara kompetensi absolut itu sudah salah. Saya yakin gugatan Jhoni Allen ditolak putusannya karena salah saluran hukumnya,” jelasnya.

Anggota Tim Advokasi Demokrat Dormauli Silalahi menuturkan, bahwa langkah hukum yang diambil Jhoni seperti orang yang kebelet buang air besar tapi lari ke rumah makan. Padahal, harusnya ke toilet.

“Langkah hukum yang salah lahir dari pikiran salah. Ketimbang Jhoni ngamuk karena dipecat, lebih baik introspeksi diri, merenung kenapa bisa ditendang dari Demokrat,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Megawati Ajukan Diri Sebagai Amicus Curiae di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Artinya
Pilkada DIY Digelar November Mendatang, Ini Syarat Calon Kepala Daerah dan Parpol Pengusungnya
PPP Disebut Pengamat Segera Gabung Prabowo
Ingin Bergabung ke KIM, PAN Mendesak PPP Deklarasi Dukungan ke Prabowo-Gibran

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Taylor Swift Rilis Cuplikan Video Fortnight sebelum Luncurkan Album Baru
  2. Gibran Lantik 5 Pejabat Eselon II Pemkot Solo, Ini Daftarnya
  3. Mengatasi Kesenjangan Digital
  4. 10 Berita Terpopuler : Sragen Terapkan 3 Model Seragam Sekolah-Banjir Dubai

Berita Terbaru Lainnya

Rudal Israel Dilaporkan Hantam Iran, Irak dan Suriah
Palestina Kecam Veto AS Soal Keanggotaan Penuh di PBB
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi ke MK, Ini Imbauan Prabowo
Pembangunan Tol Palembang Betung Ditarget Selesai pada 2024
Kejagung Telusuri Asal Usul Jet Pribadi Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
Prabowo Minta Pendukungnya Tidak Melakukan Aksi di Gedung MK
Hari Warisan Dunia Tekankan Peran Anak Muda sebagai Pelestari Warisan Budaya Berkelanjutan
Cabuli Santri, Pengasuh Pesantren Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Ini Dia 4 Aturan Baru Visa Umrah yang Diterbitkan Arab Saudi