News

Surat Telegram Polri Dicabut, Media Massa Boleh Rekam Polisi Arogan

Penulis: Sholahuddin Al Ayyubi
Tanggal: 06 April 2021 - 18:47 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karonpenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -- Polri akhirnya mencabut surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 ter tanggal 5 April 2021 dan membolehkan media massa untuk meliput anggota polisi arogan serta sewenang-wenang kepada masyarakat.

Surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/ 2021 ter tanggal 5 April 2021 itu dicabut 6 jam setelah panen kritikan pedas dari sejumlah elemen masyarakat dan organisasi wartawan di Indonesia.

Pencabutan surat telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/ 2021 ter tanggal 5 April 2021 itu tertuang di dalam surat telegram nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 dan ditandatangani oleh Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kepala bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi di atas dinyatakan dicabut atau dibatalkan," bunyi surat telegram tersebut.

Sebelumnya, Polri membuat larangan kepada media massa agar tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut. Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.

"Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik," tuturnya.

Dalam surat telegram tersebut, ada sebanyak 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.

Berikut 11 poin larangan Polri untuk media massa:

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku mapun korbannya yaitu anak di bawah umur

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Buntut Pernyataan Prabowo Presiden 2 Tahun, Bareskrim Akan Panggil Rosan dan Connie
Firli Diperiksa sebagai Tersangka, Polri Janji Tak Ada Perlakuan Khusus
Anggota Polri yang Tidak Netral dalam Pemilu 2024 Bisa Dilaporkan ke Propam
Survei Terbaru, Responden Puas Kinerja Polri Memberantas Perdagangan Orang

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Relawan Yuni-Dedy 2015 Kumpul Lagi di Kedawung Sragen, Persiapan Jelang Pilkada
  2. Gara-gara Tabung Gas Bocor, Tiga Rumah di Jatiyoso Karanganyar Hangus Terbakar
  3. Mengulas Alasan Kenapa Hari Kartini Identik dengan Kebaya
  4. Tepergok Curi Burung Murai Batu di Masaran Sragen, 2 Pemuda Ditangkap Polisi

Berita Terbaru Lainnya

Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
KPK Bidik Keluarga Eks Mentan SYL Terkait Pencucian Uang
KPK Ungkap Mantan Kepala Bea Cukai Jogja Lakukan Pencucian Uang Capai Rp20 Miliar
Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi