News

Isu Reshuffle Mencuat, Kebijakan Nadiem Makarim Paling Disorot

Penulis: Edi Suwiknyo
Tanggal: 17 April 2021 - 17:27 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim berdialog dengan kepala sekolah dan guru saat melakukan kunjungan kerja di SMK Negeri 8 Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/11/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -- Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani kembali mengingatkan supaya para aparatur negara tidak membebani Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan kebijakan yang tidak sinkron.

Seperti diketahui, setelah kontroversi Perpres bidang usaha investasi yang memasukkan minuman keras  bidang usaha investasi serta hilangnya frasa agama dalam rancangan peta jalan pendidikan nasional (PJPN), Kemendikbud kembali mendapat sorotan.

Kali ini, sorotan terkait tidak tercantumnya mata kuliah Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.57/2021. Dalam Pasal 40 ayat 3 PP ini tidak tercantum Pancasila sebagai mata pelajaran. Sedangkan Bahasa Indonesia tidak tercantum tegas, hanya disebut bahasa saja.

BACA JUGA : Isu Reshuffle, Stafsus: Hak Prerogratif Presiden, Kami Tidak Mencampuri

"PPP sebagai partai koalisi pemerintahan mengingatkan jajaran kabinet dan pemerintahan agar kedepan tidak terus-menerus menciptakan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden Jokowi dan pemerintahannya," kata Arsul dalam siaran resmi, Sabtu (17/4/2021).

Arsul  Sani menyatakan seharusnya semua yang di kabinet maupun jajaran Pemerintahan punya tekad mengurangi bahkan menghilangkan beban politik dan ruang suudzon terhadap Presiden dari elemen masyarakat manapun. 

"Ini tentu bisa dimulai dalam rapat kabinet atau rapat kordinasi dibawah Kemenko yang bersangkutan. Saya yakin dengan cara seperti ini maka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan atau peraturan akan lebih baik," katanya.

Lebih lanjut Arsul menilai problem sinkronisasi dan harmonisasi ini timbul karena masih rendahnya kordinasi antar kementerian dan lembaga pemerintahan terkait. Menurut Arsul, meski ada kementerian kordinator (kemenko), namun level koordinasi yang tinggi seperti diharapkan belum tercipta. 

BACA JUGA : Reshuffle Kabinet Jokowi, Erick Thohir Mengaku Siap Dicopot

Sebagai contoh rendahnya level kordinasi ini, Arsul Sani menunjuk kasus tidak tercantumnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sbg mata pelajaran (kuliah) dalam Pasal 40 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2021. 

Padahal dalam Pasal 35 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan Bahasa Indonesia masuk kedalam kurikulum perguruan tinggi.

Menurutnya jika ada kordinasi yang lebih baik antar kementerian dalam penyiapan PP 57 Tahun 2021 setidaknya antara Kemendikbud dan stakeholder sisi pandang yang melihat tidak sinkron dan harmonisnya PP diatas dengan UU-nya bisa dicegah. 

"Jika semuanya sinkron maka  beban politik dan ruang suudzon dari elemen masyarakat dengan sendirinya akan dapat diminimalisir secara signifikan," tutup Arsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Rismon Tegaskan Ijazah Jokowi dan Gibran Asli
Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Ajukan Restorative Justice
Soal Gugatan Larangan Keluarga Presiden, Jokowi: Tunggu Putusan MK
Jaksa Minta Pendalaman Berkas Roy Suryo Cs soal Ijazah Jokowi

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Meta Perluas Pemakaian AI untuk Moderasi Konten dan Efisiensi
Rusia: Serangan ke Pasukan UNIFIL Jangan Dianggap Normal
Apartemen Cipinang Jadi Pabrik Ekstasi, Polisi Sita Ribuan Butir
BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Kontrak Belum Habis, PPPK Tak Bisa Dipecat Meski Anggaran Tertekan
WFH Bakal Berlaku Lebih Luas, Swasta hingga BUMN Segera Diatur
Stok BBM Dijaga Aman, Pemerintah Terapkan WFH dan Batasi Dinas
4 Anggota TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Penyiraman Aktivis KontraS
Indonesia Terapkan B50 Mulai Juli, Kurangi Subsidi dan Impor Solar
IRGC Serang Kapal Kontainer Israel di Teluk Persia