News

Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik

Penulis: Anitana Widya Puspa
Tanggal: 30 April 2021 - 23:07 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama periode menjelang mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, saat masa peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.

Adapun, masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Danang meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

"Utamanya pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Pergub Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, juga untuk Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbangan tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
YIA Kulonprogo Akan Layani Penerbangan Haji Paling Lambat 2027
Penerbangan Domestik Masih Kalah dengan Internasional
Periode Januari-Juli 2025, KAI Angkut 60 Ribu Ton Avtur ke Bandara YIA Kulonprogo

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Lima Darurat! Militer Peru Atasi Kriminalitas dan Demo Gen-Z
AI Dinilai Tingkatkan Efisiensi dan Produktivitas Sektor Manufaktur
Ki Anom Suroto Wafat, Maestro Dalang yang Jadi Panutan Generasi Muda
Ammar Zoni Didakwa Edarkan Narkotika di Ruta Salemba
Bareskrim Akan Periksa Lisa Mariana Jumat 24 Oktober 2025
BGN Wajibkan SPPG Masak MBG Pakai Air Galon
BGN Akan Tutup Paksa SPPG Masak Sebelum Jam 12 Malam
KPK Periksa Dirjen PSP Kementan Terkait Korupsi Pengadaan Barang
Kapal Terbakar di Selat Riau, Ini Kondisinya
KPK Kembali Panggil Saksi Kasus Korupsi Bank BJB