News

Ini Syarat Perjalanan Lion Air Group Terbaru Masa Mudik

Penulis: Anitana Widya Puspa
Tanggal: 30 April 2021 - 23:07 WIB
Pesawat Lion Air terparkir di Apron Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/3/2020). Bisnis - Eusebio Chrysnamurti

Harianjogja.com, JAKARTA – Lion Air Group menginformasikan ketentuan dan persyaratan baru bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama periode menjelang mudik, masa peniadaan mudik, hingga pasca peniadaan mudik agar merujuk juga kepada peraturan di setiap daerah masing-masing.

Corporate Communication Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro menjelaskan periode menjelang atau pra masa peniadaan mudik yakni 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021. Selanjutnya, saat masa peniadaan mudik berlangsung pada 6 Mei 2021 – 17 Mei 2021.

Adapun, masa pasca peniadaan mudik berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021.

Ketentuan penerbangan domestik dimaksud periode 22 April 2021 hingga 24 Mei 2021 dan akan dilakukan evaluasi setelah pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran (SE) No.34/2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, PM No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan PenyebaranCorona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, addendum Surat Edaran Nomor 13 tentang Peniadaan Mudik HariRaya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Danang meminta penumpang agar memperhatikan ketentuan hasil uji kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat.

"Utamanya pada penerbangan tujuan Kalimantan Barat mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Pergub Kalimantan Barat No.47/2021 tentang Perubahan Keempat atas Pergub No.110/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," ujarnya melalui siaran pers, Jumat (30/4/2021).

Selain itu, juga untuk Kalimantan Tengah mulai 19 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut mengacu pada SE Gubernur Kalimantan Tengah No.443.1/ 40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbangan tujuan Bali yang berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era di Provinsi Bali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
FBI Ingatkan Maskapai Penerbangan jadi Sasaran Grup Peretas Scattered Spider
Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
Terdampak Konflik Israel-Iran, Garuda Indonesia Hentikan Rute Penerbangan Jakarta-Doha

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Hamas Bakal Umumkan Soal Keputusan Gencatan Senjata di Gaza Setelah Konsultasi
Investor Menghilang, Pembangunan Kereta gantung ke Gunung Rinjani Batal
Gunung Dukono Erupsi Lagi, Tinggi Kolom Letusan Tercatat 1,1 Km
Water Heater Onyx Series Dilengkapi dengan Fitur Canggih
Polisi Kumpulkan Barang Bukti Terkait Kematian Bayi 1 Tahun di Ngawi Usai Minum Bensin
Investigasi Penyebab Kapal Tunu Tenggelam Diserahkan ke KNKT
3 WNI Ditangkap Polisi di Jepang Karena Dituding Merampok Rumah
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah untuk SD dan SMP Tahun Ini Lebih Lama
Revisi Sejarah Indonesia, Ketua DPR Puan Maharani Ingatkan Jangan Ada yang Dihilangkan
Kasus Korupsi Mesin EDC Bank, KPK Menyita Rp5,3 Miliar dari Penggeledahan