News

Kemenhan Buka Lowongan Personel untuk Mendukung Sistem Pertahanan, Berminat?

Penulis: Rayful Mudassir
Tanggal: 05 Mei 2021 - 02:27 WIB
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto (kedua kanan) berbincang dengan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kanan) disaksikan Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) I Laksdya TNI Yudo Margono (kiri) dan Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal (kedua kiri) saat tiba di Pangkalan Udara TNI AU Raden Sadjad, Ranai, Natuna, Kepualauan Riau, Rabu (5/2/2020). - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan akan mulai merekrut Komponenan Cadangan (Komcad) guna mendukung sistem pertahanan negara pada bulan Juni 2021.

Komponen ini berbeda dengan wajib militer di sejumlah negara. Keberadaan komcad telah diatur dalam UU Nomor 23/2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara.

Dalam sebuah pernyataan resminya beberapa waktu lalu, pihak Kemhan menegaskan Komcad bukan wajib militer. Masyarakat tidak diwajibkan untuk mengikuti serangkaian kegiatan kemiliteran.

Hal ini berbeda dengan konsep wajib militer di negara lain. Austria misalnya, penduduk di bawah usia 35 tahun wajib mengikuti pendidikan militer minimal 6 bulan atau Singapura yang mewajibkan penduduk di usia 18 tahun ikut pendidikan militer.

Adapun pendaftaran komcad dibuka secara sukarela untuk usia 18-35 tahun. Pendaftar akan mengikuti serangkaian seleksi. Jika dinyatakan lulus syarat awal, dilanjutkan dengan mengikuti latihan militer selama tiga bulan.

Setelah itu, barulah peserta diangkat menjadi komponen cadangan. Para komcad juga akan memiliki komandan pasukan. Selain itu, komponen ini bakal diberikan latihan penyegaran dalam waktu tertentu secara reguler.

Selesai mengikuti latihan dasar, mereka dipersilakan kembali menjalani profesi semula.

Komponen cadangan nantinya hanya akan digunakan saat kondisi darurat. Mereka baru diturunkan setelah ada perintah mobilisasi dari Presiden dan disetujui oleh DPR.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan akan segera membuka pendaftaran Komponen Cadangan (Komcad) Pertahanan.

Dikutip dari laman Kemhan, Selasa (4/5/2021), seleksi penerimaan akan diadakan pada minggu pertama hingga ketiga Juni 2021.

Selanjutnya, pendidikan pelatihan dasar kemiliteran akan diselenggarakan selama tiga bulan yamg dimulai sejak minggu keempat Juni hingga September 2021.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) memastikan bahwa perekrutan Komcad dilakukan atas dasar sukarela masyarakat.

Sebagai langkah awal, pendidikan dan pelatihan akan dilaksanakan di Pulau Jawa dengan alokasi calon Komcad sebanyak 2.500 orang.

Pendidikan akan dilaksanakan di beberapa Rindam yang ada di Pulau Jawa yaitu Rindam Jaya/Jayakarta, Rindam III/Siliwangi,  Rindam IV/Diponegoro, dan Rindam V/Brawijaya.

Lebih lanjut, penerimaan tahap pertama diperuntukkan bagi kalangan mahasiswa, PNS, dan pegawai BUMN atau swasta, serta pembina muda Pramuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Indonesia Segera Dapat Hibah Kapal Patroli dari Jepang, DPR Sudah Setuju di Rapat Paripurna
Spesifikasi Heli Bell 212 Buatan Amerika Serikat Tewaskan Presiden Iran Ebrahim Raisi
Otoritas Korea Periksa 2 Insinyur Indonesia Terkait Dugaan Pencurian Data Jet Tempur KF-21 Boramae
Jokowi Hadiri Penyerahan Pesawat Super Hercules di Halim Perdanakusuma

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  2. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  3. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Bidik Industri Media dan Hiburan untuk Tambah Penerimaan Negara
Bobby Nasution Siap Diperiksa Terkait Korupsi di Dinas PUPR Sumut, Begini Respons KPK
Presiden Prabowo Subianto Sebut Wisma Danantara Indonesia sebagai Rumah Besar Investasi
Kementrans Berjanji Tuntaskan Penerbitan SHM 129.553 Bidang Lahan Transmigran
Kementerian Hukum Tegaskan Pembayaran Royalti Jadi Tanggung Jawab Penyelenggara Acara, Bukan Penyanyi
Suap ke Mbak Ita Demi Mendapat Proyek, Ketua Gapensi Semarang Dituntut 5 Tahun Penjara
Pakar Hukum Sebut Revisi UU Pemilu Wajib Memasukkan Putusan MK
Sumbangan 10.000 Ton Beras dari Indonesia Tidak Bisa Masuk ke Gaza, Menlu Ungkap Penyebabnya
Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
Pemerintah Pusat Tulis Ulang Sejarah Nasional Indonesia, Progres Mencapai 80 Persen