News

Dosen UGM Sebut Pelemahan KPK sebagai Kejahatan Sempurna

Penulis: Lugas Subarkah
Tanggal: 07 Mei 2021 - 16:47 WIB
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, dalam diskusi virtual Pukat UGM dengan tema Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/5/2021). - Harian Jogja/Lugas Subarkah

Harianjogja.com, SLEMAN—Publik menyoroti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada pegawai KPK dianggap sebagai upaya pelemahan bahkan pembunuhan KPK. Sejumlah kalangan menengarai ada upaya kejahatan yang sempurna di balik upaya tersebut.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar, menuturkan pembunuhan KPK yang salah satunya dilakukan dengan TWK merupakan kejahatan yang sempurna karena melibatkan upaya yang sudah terstruktur dan politik tingkat tinggi.

BACA JUGA: Rekor Baru Dunia: 150 Kematian per Jam di India

“Pembunuhan KPK adalah perfect crime [kejahatan sempurna]. Disusun sedemikian rupa, kekuasaan tingkat tinggi, manajemen canggih, melampaui hukum, moralitas, kemampuan akal sehat, nilai budaya,” ujarnya dalam diskusi virtual Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM dengan tema Akhir Kisah Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (6/5/2021).

Dari TWK tersebut, menurutnya masih ada beberapa fakta yang perlu ditunggu. Pertama, kejelasan 75 orang yang dinyatakan tidak lolos itu siapa saja. Kedua, apa tindak lanjut dari ketidaklulusan TWK itu, apakah menjadi alat potong pegawai KPK.

“Kalau iya berarti benar ada upaya luar biasa untuk itu [pembunuhan KPK]. Kalau tidak, bukan lantas membuktikan sebaliknya, tapi bisa jadi upaya itu karena kita cium, mereka lari. Begitu TWK membunuh 75 orang baik itu, saya katakan inalilahi wainailaihi rojiun untuk KPK,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurutnya menjadi bagian dari pelemahan KPK. Hal ini dibuktikan dengan menolak permohonan uji materil RUU KPK. Dengan demikian saat ini ada dua lembaga yang mati, yakni KPK dan MK.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan upaya pelemahan KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan bukan sesuatu yang ahistoris. KPK sudah dilemahkan mulai dari Cicak Vs Buaya 1, Cicak Vs Buaya 2 dan Cicak Vs Buaya 3, dengan berbagai upaya kriminalisasi komisioner KPK.

Cicak Vs Buaya 4 terjadi secara parallel, mulai dari revisi UU KPK, beriringan dengan pemilihan pansel [panitia seleksi] KPK yang bermasalah karena memiliki konflik kepentingan dengan pihak yang menyerang KPK. Pansel ini juga meloloskan orang bermasalah. Ini menunjnukkan indikasi demokrasi Indonesia sudah runtuh,” katanya.

Sekarang, kata dia, publik sedang melihat upaya penuntasan skenario serangan balik koruptor, yakni KPK dikuasai dari dalam dan luar. Pihak yang ingin melemahkan KPK sekarang disusupkan ke dalam, untuk menghambat supaya KPK tidak terlalu progresif. Meski wujud luar masih cicak, tapi di dalam KPK sudah menjadi buaya.

“Apa yang kita lihat sekarang sudah dimulai dari bertahun-tahun lalu, yang mungkin tidak direncanakan serumit ini, tapi dia skenario yang dieskalasi. Kalau para petinggi negeri tidak bertindak, rakyat akan simpulkan bahwa tindakan ini disetujui petinggi negeri. Ini disebut state capture corruption,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
Lelang KPK Terhadap Barang Rampasan Digelar,  Ini Linknya
Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC Indra Utoyo Dipanggil KPK

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Adi Soemarmo Bandara Internasional, Asita: Kabar Baik untuk Dunia Pariwisata
  2. Panitia Video Announcer Contest SMG 2025 Tetapkan 50 Nominasi, Ini Daftarnya
  3. CIMB Niaga Sponsori VAC SMG 2025, Lomba Video Penyiar Masuk Tahap Penilaian
  4. SEMARAK SATU DASAWARSA BAPERKA Merayakan Dekade Perawatan Perkeretaapian

Berita Terbaru Lainnya

Gunakan BLT untuk Judol, 49 Rekening KPM di Tulungagung Dibekukan
Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
Presiden Prabowo Pimpin Ratas di Hambalang, Ini yang Dibahas
Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
KPK Tahan 5 Tersangka Kasus Kredit Usaha BPR Bank Jepara Artha
DPR Soroti Asesmen Awal Program Sekolah Rakyat Kemensos
Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik