News

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Mei 2021 - 15:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK

Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Benydictus Lumala, pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK. Beny, sapaan karib Benydictus merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, proses TWK tidak berintegritas dan tertutup.

BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal

"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus saat dikonfirmasi, (16/5/2021).

Kejanggalan pertama, ucap Beny, sosialisasi TWK yang dilakukan di era Ketua KPK Firli Bahuri sangat tidak maksimal. Dia mengaku baru mengetahui akan mengikuti TWK sepekan sebelum tes digelar.

Dia juga menyebut, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan bagian SDM KPK.

Selanjutnya, Beny memaparkan proses wawancara di TWK pun sarat kejanggalan. Misalnya, pewawancara tidak memperkenalkan diri saat mulai mewawancara serta tidak membawa alat rekam baik itu kamera maupun perekam suara.

"Saya diwawancara dua orang, sementara yang lain satu orang," ungkap Beny.

BACA JUGA : Pukat UGM: Tes Kebangsaan Cuma Alat Cuci Tangan Firli 

Kejanggalan lainnya terdapat dari unsur pertanyaan TWK. Menurut Beny, pertanyaan yang dilontarkan penguji tidak terkait dengan wawasan kebangsaan sama sekali.

"Wawasan kebangsaan itu kan pertanyaannya seputar Pancasila, UUD 1945, UU, penegakan hukum," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

KPK Cek Informasi Dugaan Aliran Dana Bank BJB ke Aura Kasih
Natal 2025, KPK Pastikan Hak Ibadah 12 Tahanan Terpenuhi
KPK Dalami Aset Usaha Ridwan Kamil yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Seusai Laporan MAKI, KPK Limpahkan Penanganan Etik ke Dewas

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Yaman Tetapkan Darurat Nasional, Putus Kerja Sama UEA
Diskon Tarif Tol Tahap II Berlaku 31 Desember, Ini Daftarnya
Gibran Ajak Anak Muda Terlibat Bangun Ibu Kota Nusantara
MA Jatuhkan Sanksi Disiplin ke 85 Hakim Sepanjang 2025
CIA Serang Dermaga Venezuela, AS Klaim Target Sindikat Narkoba
Trump Desak Israel Ubah Kebijakan di Tepi Barat
Gelombang Tinggi, Pelayaran Labuan Bajo Dihentikan
Polda Jatim Tangkap Tersangka Pengusiran Nenek Elina
Empat Korban Kebakaran Panti Wreda Manado Teridentifikasi