News

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Mei 2021 - 15:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK

Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Benydictus Lumala, pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK. Beny, sapaan karib Benydictus merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, proses TWK tidak berintegritas dan tertutup.

BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal

"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus saat dikonfirmasi, (16/5/2021).

Kejanggalan pertama, ucap Beny, sosialisasi TWK yang dilakukan di era Ketua KPK Firli Bahuri sangat tidak maksimal. Dia mengaku baru mengetahui akan mengikuti TWK sepekan sebelum tes digelar.

Dia juga menyebut, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan bagian SDM KPK.

Selanjutnya, Beny memaparkan proses wawancara di TWK pun sarat kejanggalan. Misalnya, pewawancara tidak memperkenalkan diri saat mulai mewawancara serta tidak membawa alat rekam baik itu kamera maupun perekam suara.

"Saya diwawancara dua orang, sementara yang lain satu orang," ungkap Beny.

BACA JUGA : Pukat UGM: Tes Kebangsaan Cuma Alat Cuci Tangan Firli 

Kejanggalan lainnya terdapat dari unsur pertanyaan TWK. Menurut Beny, pertanyaan yang dilontarkan penguji tidak terkait dengan wawasan kebangsaan sama sekali.

"Wawasan kebangsaan itu kan pertanyaannya seputar Pancasila, UUD 1945, UU, penegakan hukum," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

KPK Galang Bantuan Banjir Sumatera di Hakordia Jogja
Ketua KPK Tegaskan Hakordia 2025 Perkuat Aksi Antikorupsi
KPK Perkuat Pendidikan Antikorupsi dari Keluarga hingga Desa
Ridwan Kamil: Saya Tak Tahu Soal Dana Iklan Bank BJB

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

KPK Tak Persoalkan Dewas Periksa Penyidik soal Bobby Nasution
IWIP Bantah Isu Penyelundupan di Bandara Weda Bay
DPR RI Apresiasi Dukungan Internasional untuk Aceh
Banjir Sumatera: 945 Warga Meninggal, Ribuan Rumah Rusak
Rusia Apresiasi Arah Baru Strategi Keamanan Donald Trump
Pastikan Tak Dilempar, Distribusi Bantuan Pakai Sling Rope dan Helibox
Banjir Susulan Bawa Kayu, Hentikan Bantuan dan SAR di Tapanuli Tengah
Pertamina Kerahkan Mobile SPBU untuk Wilayah Bencana
Bencana Sumatera Rusak 37.546 Rumah, Prabowo Siapkan Huntap Rp60 Juta
Gelar Aksi Demo Hari Ini, Apdesi Tuntut Prabowo Cabut PMK 81/2025