News

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Mei 2021 - 15:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK

Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Benydictus Lumala, pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK. Beny, sapaan karib Benydictus merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, proses TWK tidak berintegritas dan tertutup.

BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal

"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus saat dikonfirmasi, (16/5/2021).

Kejanggalan pertama, ucap Beny, sosialisasi TWK yang dilakukan di era Ketua KPK Firli Bahuri sangat tidak maksimal. Dia mengaku baru mengetahui akan mengikuti TWK sepekan sebelum tes digelar.

Dia juga menyebut, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan bagian SDM KPK.

Selanjutnya, Beny memaparkan proses wawancara di TWK pun sarat kejanggalan. Misalnya, pewawancara tidak memperkenalkan diri saat mulai mewawancara serta tidak membawa alat rekam baik itu kamera maupun perekam suara.

"Saya diwawancara dua orang, sementara yang lain satu orang," ungkap Beny.

BACA JUGA : Pukat UGM: Tes Kebangsaan Cuma Alat Cuci Tangan Firli 

Kejanggalan lainnya terdapat dari unsur pertanyaan TWK. Menurut Beny, pertanyaan yang dilontarkan penguji tidak terkait dengan wawasan kebangsaan sama sekali.

"Wawasan kebangsaan itu kan pertanyaannya seputar Pancasila, UUD 1945, UU, penegakan hukum," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

KPK: Deadline Makin Dekat Banyak Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan
Kendaraan Dinas Dipakai Mudik, Praktik Lama Kembali Disorot KPK
Kasus Kuota Haji Menguat, KPK Siapkan Pengumuman Penting Senin
Deadline LHKPN 31 Maret: 96.000 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Kondisi Andrie Yunus Korban Air Keras Belum Membaik, Masih di HCU
KPK Segera Periksa Keluarga Fadia Arafiq di Kasus Korupsi
Krisis Energi Global, Australia Turunkan Pajak BBM Separuh
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Kasus LNG Pertamina: Hari Karyuliarto Minta Ahok Berhenti Obral Opini
KPK Bongkar Suap Kuota Haji Ratusan Ribu Dolar ke Pejabat Kemenag
Iran Tegaskan Siap Gunakan Seluruh Kekuatan Hukum Agresor
Kasus Chromebook: Aliran Rp809 Miliar Tak Tercatat di SPT Nadiem
Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji