News

Pegawai KPK Bongkar Kejanggalan TWK Rezim Firli Bahuri

Penulis: Setyo Aji Harjanto
Tanggal: 16 Mei 2021 - 15:57 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12/2020) terkait penahanan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. - Antara/Humas KPK

Harianjogja.com, JAKARTA - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan berbagai kejanggalan dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai lembaga antirasuah menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu diungkapkan Benydictus Lumala, pegawai yang bertugas sebagai Fungsional Peran Serta Masyarakat KPK. Beny, sapaan karib Benydictus merupakan salah satu pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga dia tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan. Menurutnya, proses TWK tidak berintegritas dan tertutup.

BACA JUGA : Surat Penonaktifan 75 Pegawai Beredar, TWK Hanya Akal

"Proses TWK ini tidak berintegritas dan berbahaya bagi lembaga, karena sangat tertutup dan prosesnya penuh rahasia," kata Benydictus saat dikonfirmasi, (16/5/2021).

Kejanggalan pertama, ucap Beny, sosialisasi TWK yang dilakukan di era Ketua KPK Firli Bahuri sangat tidak maksimal. Dia mengaku baru mengetahui akan mengikuti TWK sepekan sebelum tes digelar.

Dia juga menyebut, e-mail kartu ujian yang masuk ke pegawai dari BKN tanpa sepengetahuan bagian SDM KPK.

Selanjutnya, Beny memaparkan proses wawancara di TWK pun sarat kejanggalan. Misalnya, pewawancara tidak memperkenalkan diri saat mulai mewawancara serta tidak membawa alat rekam baik itu kamera maupun perekam suara.

"Saya diwawancara dua orang, sementara yang lain satu orang," ungkap Beny.

BACA JUGA : Pukat UGM: Tes Kebangsaan Cuma Alat Cuci Tangan Firli 

Kejanggalan lainnya terdapat dari unsur pertanyaan TWK. Menurut Beny, pertanyaan yang dilontarkan penguji tidak terkait dengan wawasan kebangsaan sama sekali.

"Wawasan kebangsaan itu kan pertanyaannya seputar Pancasila, UUD 1945, UU, penegakan hukum," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tidak memenuhi syarat alias tidak lolos dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan dalam Surat Keputusan Tentang Asesmen TWK, ke-75 pegawai yang tidak lolos itu diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasan langsung, sampai dengan ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (11/5/2021).

Ali beralasan penyerahan tugas ini dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK agar tidak terkendala. Serta, lanjut Ali, untuk menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Berita Terkait

Geledah Pendopo Pati, KPK Angkut Koper dan Dokumen Sudewo
Video Karung Uang di Pati Terungkap, KPK Tegaskan Itu Momen OTT
Immanuel Sebut Parpol dan Ormas dalam Kasus K3, KPK: Akan Dianalisis
Maidi OTT KPK, Bagus Panuntun Jadi Plt Wali Kota Madiun

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Panduan Lengkap Slot Online di JendelaToto
  2. Panduan Lengkap Main di Jendelatoto
  3. Main Slot Gacor Mudah Menang 2025
  4. Best Strategies for Togel Players

Berita Terbaru Lainnya

Haji Alim Terdakwa Korupsi Tol Meninggal di Usia 88 Tahun
Seleksi Petugas Haji 2026: Menhaj Tekankan Integritas dan Sanksi Tegas
IUP Tambang Emas Martabe Dicabut, ESDM Tegaskan Lewat Kajian
Geledah Pendopo Pati, KPK Angkut Koper dan Dokumen Sudewo
BPK Soroti Proyek Kereta Cepat, WIKA Berpotensi Rugi Rp2,27 Triliun
Uji Coba Zero ODOL Dimulai 27 Januari 2026, Kemenhub Andalkan Digital
Pantau Rekening Pejabat Pajak, Menkeu Perketat Bersih-Bersih DJP
KPK Geledah Rumah Kadis PUPR Madiun Terkait Kasus Gratifikasi Proyek
KemenPPPA Tegaskan Kasus Kekerasan Seksual Wajib lewat Pengadilan
Laporan Warga Berujung Pemeriksaan Kajari Sampang oleh Kejagung