News

Warga Magelang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara Berisi Petasan

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Mei 2021 - 13:07 WIB
Ilustrasi petugas saat memperlihatkan balon udara liar yang ditemukan, Senin (17/6/2019). - Harian Jogja

Harianjogja.com, KLATEN - Polres Klaten menetapkan lima warga Kecamatan Srumbung, Magelang menjadi tersangka  perakit sekaligus yang menerbangkan balon udara dengan petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), mengatakan para tersangka mengaku membuat pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah dan berfungsi mengembangkan balon udara hingga terbang.

“Kemudian balon terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelas Kapolres.

Melansir dari Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, berikut fakta-fakta seputar balon udara berisi petasan yang meledak di Delanggu Klaten sebagaimana dirangkum Solopos.com, Rabu (19/5/2021):

1. Ukuran balon udara

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi balon udara berbahan plastik dan berangka bambu itu berdiameter 3 meter dengan ketinggian mencapai 10 meter.

Baca juga: Bantul Lakukan Pemetaan Kesehatan untuk Kelanjutan PTM SD & SMP

Benda itu diterbangkan Senin (17/5/2021) dari wilayah Magelang sekitar pukul 07.00 WIB. Balon udara jatuh dan petasan meledak di samping rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, antara pukul 08.30 WIB-09.00 WIB.

Tidak hanya sekali, ledakan terdengar hingga beberapa kali dan mampu menggetarkan genting rumah warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu namun kaca jendela kamar rumah yang nyaris kejatuhan balon udara itu pecah.

2. Sisa bahan petasan hampir 1 kg

Total sisa bahan petasan yang ditemukan di lokasi balon udara meledak di permukiman Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, beratnya mencapai 1 kg.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sekitar empat petasan dibungkus pipa paralon serta kertas dan belum meledak.

“Kami mendapat laporan dari polres, sebagai tim Jibom otomatis kami mendatangi TKP dan ternyata benar masih ada bagian mesiu atau black powder dan sebagian obat mercon masih utuh sekitar tiga sampai empat. Itu sejenis low explosive. Kami temukan lebih dari 1 kg,” kata Iptu Maruto, anggota tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Tengah di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Meski jenisnya low explosive, Iptu Maruto mengatakan kalau beratnya lebih dari 1 kg dan dibuat chasing-nya sedemikian rupa bisa menghancurkan rumah yang kejatuhan.

3. Super Sensitif

Kasubdit Labfor Polda Jateng, AKBP Iwan Rusdiawan, mengatakan bahan peledak yang digunakan pada petasan dalam balon udara yang meledak di Klaten berdaya ledak rendah. Namun, bahan yang biasa digunakan untuk membuat petasan itu super sensitif terhadap gesekan, tekanan, serta panas.

Ia menyebut ada beberapa kejadian yang sampai menimbulkan korban jiwa di masyarakat dalam hal meracik petasan. Senyawa itu salah satu jenisnya kalium klorat sebagai oksidator, kemudian sulfur atau belerang, ditambah unsur alumunium.

"Ketiga bahan itu dicampur jadi satu. Itu yang dinamakan isian petasan dan sangat rawan dalam hal proses pembuatan atau peracikan. Jangankan diledakkan, hanya disimpan dalam kantong plastik bisa meledak karena ada shock temperature,” kata AKBP Iwan.

4. Para tersangka berbagi peran

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu.

“Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres.

5. Ancaman hukuman

Menurut Kapolres Klaten, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.

6. Kemenhub turun tangan

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dengan mengirim penyidik sipil dalam kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Delanggu, Klaten.

Penyidik tersebut, Aditya Purna Ramadhan, hadir dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). Aditya, dalam kesempatan itu, meminta warga tak asal menerbangkan balon udara sebagai bagian perayaan tradisi.

“Selain membahayakan penerbangan, bisa menimbulkan kerugian harta benda. Di beberapa wilayah lain pernah terjadi bahkan tidak hanya korban harta benda, ada yang sampai luka-luka,” kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Berita Terkait

Polresta Jogja Selidiki Teror ke Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar
Kantor Love Scam di Sleman Raup Omzet Rp10 Miliar per Bulan
Kedai Sate Padang di Umbulharjo Dibobol, Uang Rp300 Ribu Raib
Perempuan Kotagede Ditangkap Edarkan Uang Palsu di Pasar

Video Terbaru

Berita Lainnya

Berita Terbaru Lainnya

Danantara Kembangkan Kompleks Haji RI di Makkah
Prabowo Ingin Anak Petani Jadi Insinyur hingga Jenderal
Kemenhut Tegaskan Tak Ada Penggeledahan oleh Kejagung
Operasi AS di Venezuela: 75 Orang Tewas Saat Tangkap Maduro
Pemkab Bireuen Bangun 1.000 Huntap Korban Banjir dan Longsor
Pengamat UGM: Ketegangan AS-Venezuela Tak Berdampak ke RI
Menko Yusril: Kritik Boleh, Hinaan Bisa Dipidana di KUHP Baru
Kemendagri Tekankan Pemulihan Aceh Harus Cepat Jelang Ramadan
Satpol PP Bongkar Lapak PKL di Atas Saluran Jalan Gajah Raya
Serangan Udara Koalisi Saudi Tewaskan 20 Orang di Yaman