News

Warga Magelang Jadi Tersangka Penerbangan Balon Udara Berisi Petasan

Penulis: Newswire
Tanggal: 19 Mei 2021 - 13:07 WIB
Ilustrasi petugas saat memperlihatkan balon udara liar yang ditemukan, Senin (17/6/2019). - Harian Jogja

Harianjogja.com, KLATEN - Polres Klaten menetapkan lima warga Kecamatan Srumbung, Magelang menjadi tersangka  perakit sekaligus yang menerbangkan balon udara dengan petasan yang meledak di Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Senin (17/5/2021).

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengatakan saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021), mengatakan para tersangka mengaku membuat pengapian menggunakan kain yang sudah diberi minyak tanah dan berfungsi mengembangkan balon udara hingga terbang.

“Kemudian balon terbang selama api masih menyala. Saat terbang itu diikuti bunyi petasan dari yang kecil sampai besar. Petasan itu di dalam balon,” jelas Kapolres.

Melansir dari Solopos.com--jaringan Harianjogja.com, berikut fakta-fakta seputar balon udara berisi petasan yang meledak di Delanggu Klaten sebagaimana dirangkum Solopos.com, Rabu (19/5/2021):

1. Ukuran balon udara

Kapolres Klaten, AKBP Edy Suranta Sitepu, mengonfirmasi balon udara berbahan plastik dan berangka bambu itu berdiameter 3 meter dengan ketinggian mencapai 10 meter.

Baca juga: Bantul Lakukan Pemetaan Kesehatan untuk Kelanjutan PTM SD & SMP

Benda itu diterbangkan Senin (17/5/2021) dari wilayah Magelang sekitar pukul 07.00 WIB. Balon udara jatuh dan petasan meledak di samping rumah warga Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, antara pukul 08.30 WIB-09.00 WIB.

Tidak hanya sekali, ledakan terdengar hingga beberapa kali dan mampu menggetarkan genting rumah warga. Tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian itu namun kaca jendela kamar rumah yang nyaris kejatuhan balon udara itu pecah.

2. Sisa bahan petasan hampir 1 kg

Total sisa bahan petasan yang ditemukan di lokasi balon udara meledak di permukiman Dukuh Krapyak, Desa Sabrang, Kecamatan Delanggu, Klaten, beratnya mencapai 1 kg.

Dari olah tempat kejadian perkara, polisi menemukan sekitar empat petasan dibungkus pipa paralon serta kertas dan belum meledak.

“Kami mendapat laporan dari polres, sebagai tim Jibom otomatis kami mendatangi TKP dan ternyata benar masih ada bagian mesiu atau black powder dan sebagian obat mercon masih utuh sekitar tiga sampai empat. Itu sejenis low explosive. Kami temukan lebih dari 1 kg,” kata Iptu Maruto, anggota tim Penjinak Bom (Jibom) Brimob Polda Jawa Tengah di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021).

Meski jenisnya low explosive, Iptu Maruto mengatakan kalau beratnya lebih dari 1 kg dan dibuat chasing-nya sedemikian rupa bisa menghancurkan rumah yang kejatuhan.

3. Super Sensitif

Kasubdit Labfor Polda Jateng, AKBP Iwan Rusdiawan, mengatakan bahan peledak yang digunakan pada petasan dalam balon udara yang meledak di Klaten berdaya ledak rendah. Namun, bahan yang biasa digunakan untuk membuat petasan itu super sensitif terhadap gesekan, tekanan, serta panas.

Ia menyebut ada beberapa kejadian yang sampai menimbulkan korban jiwa di masyarakat dalam hal meracik petasan. Senyawa itu salah satu jenisnya kalium klorat sebagai oksidator, kemudian sulfur atau belerang, ditambah unsur alumunium.

"Ketiga bahan itu dicampur jadi satu. Itu yang dinamakan isian petasan dan sangat rawan dalam hal proses pembuatan atau peracikan. Jangankan diledakkan, hanya disimpan dalam kantong plastik bisa meledak karena ada shock temperature,” kata AKBP Iwan.

4. Para tersangka berbagi peran

Kapolres menjelaskan masing-masing tersangka berbagi peran. Salah satu tersangka berinisial Ag berperan mengumpulkan kertas pembungkus petasan. Tersangka berinisial Ap membikin kerangka balon udara dari bambu.

“Kemudian Nurul Taufik berperan membuat pengapian dari kain sebagai sumbu untuk menerbangkan balon udara. Muhammad Mukti bertugas membuat selongsong dengan paralon untuk mercon. Kemudian Nasruhan perakit balon menggunakan plastik dan lakban,” jelas Kapolres.

5. Ancaman hukuman

Menurut Kapolres Klaten, kelima tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) juncto Pasal 1 ayat (3) UU Darurat tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak. Ancaman hukumannya mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP.

6. Kemenhub turun tangan

Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turun tangan dengan mengirim penyidik sipil dalam kasus balon udara dengan petasan yang meledak di Delanggu, Klaten.

Penyidik tersebut, Aditya Purna Ramadhan, hadir dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (18/5/2021). Aditya, dalam kesempatan itu, meminta warga tak asal menerbangkan balon udara sebagai bagian perayaan tradisi.

“Selain membahayakan penerbangan, bisa menimbulkan kerugian harta benda. Di beberapa wilayah lain pernah terjadi bahkan tidak hanya korban harta benda, ada yang sampai luka-luka,” kata Aditya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Solopos.com

Berita Terkait

Kedapatan Bawa Keling, Tiga Remaja Digelandang ke Polsek Umbulharjo
Polda DIY Terjunkan Para Pejabat Utamanya untuk Cegah Kejahatan Jalanan di Jogja
Curi iPhone di Kasihan, Warga Sleman Ditangkap
Kasus Sekeluarga Lompat dari Apartemen, Pakar Psikologi Forensik: Itu Tindak Pidana Bukan Bunuh Diri

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran
  2. Aktif Blusukan ke Masyarakat, Sudaryono Mantap Maju Cagub Jateng
  3. Mudik Lebaran, 34 Juta Orang Diprediksi Masuk ke Jatim
  4. Jadwal Imsak hingga Waktu Buka Puasa Wilayah Boyolali Jumat 29 Maret

Berita Terbaru Lainnya

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Ini Profil Keseharian Harvey Moeis Suami Sandra Dewi yang Terseret Korupsi PT Timah
Kejagung Bongkar Kasus Korupsi PT Timah Menyeret Harvey Moeis, Ini Komentar Kementerian BUMN
Puan Maharani Kian Buka Peluang Megawati Gelar Rekonsiliasi dengan Prabowo
Petinggi Freeport Temui Jokowi, Ini yang Dibahas
Jatah Menteri Bakal Berkurang karena PDIP Diajak Masuk Kabinet, Golkar Bilang Begini
Pemulangan Enam Jenazah ABK WNI dari Jepang Dilakukan Bertahap
Tiga Hari Hilang, 6 Orang Korban Ambruknya Jembatan Baltimore Belum Ditemukan
Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya