News

Kegiatan Masyarakat Dibatasi, Catat Aturan Baru PPKM Mikro yang Dikeluarkan Pemerintah

Penulis: Newswire
Tanggal: 22 Juni 2021 - 15:17 WIB
Kawasan pertokoan Jl. Urip Sumoharjo pukul 21.00 WIB terlihat tutup mengikuti instruksi PPKM Mikro pada Sabtu (13/2/2021). - Harian Jogja/Catur Dwi Janati

Harianjogja.com, JAKARTA– Lonjakan Covid-19 mendorong pemerintah mengeluarkan kebijakan baru mengenai pembatasan aktivitas masyarakat.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pembatasan atau pengurangan kegiatan masyarakat sebesar 75 hingga 100 persen pada zona merah. Hal ini dilakukan menyusul terjadinya lonjakan Covid-19.

Jokowi juga meminta pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro dilakukan kembali untuk menekan angka kasus positif Covid-19. PPKM Mikro dijalankan dalam waktu dua minggu, yaitu dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021.

Menanggapi arahan Jokowi tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan instruksi terbaru untuk kepala daerah dalam pemberlakuan PPKM Mikro secara ketat. Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021 dan ditandatangani Tito Karnavian, pada Senin, 21 Juni 2021.

BACA JUGA: Tak Cuma Billy Gilmour, Ini Daftar Pemain Euro 2020 Positif Covid-19

Dalam instruksi terbaru itu, terdapat 18 poin. Diantaranya pengaturan jam operasional kantor hingga restoran saat PPKM Mikro.

“Untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen),"ujar Tito dalam salah satu poin, sebagaimana dikutip, Selasa (22/6/2021) .

Mantan Kapolri ini meminta, agar saat PPKM Mikro, restoran atau tempat makan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas pengunjung juga dibatasi sebanyak 25 persen. "Jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat," ujarnya.

Sedangkan, proses belajar-mengajar di zona merah dilakukan secara daring. Sementara tempat ibadah di zona merah ditutup hingga situasi dinyatakan aman.

“Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online),”tulis isi instruksi tersebut.

Selain pengaturan PPKM Mikro, Tito meminta agar Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sampai dengan Pemerintah Desa maupun Kelurahan lebih mengintensifkan disiplin protokol kesehatan dan upaya penanganan kesehatan.

"Disamping itu memperkuat kemampuan, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan (tempat tidur, ruang ICU, maupun tempat isolasi/karantina, koordinasi antar daerah yang berdekatan melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing,” tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Okezone.com berjudul "Catat! Ini Instruksi Terbaru Menteri Tito Karnavian soal PPKM Mikro"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Okezone.com

Berita Terkait

Kandidat Pemimpin Asosiasi Medis Korea Tak Buka Pintu Negoisasi dengan Pemerintah Korsel
PMI Aceh Barat Sementara Waktu Menampung 75 Etnis Rohingya
Pemda DIY Bahas Rencana Berikan Insentif Ternak Mati karena Antraks
Cuti Ayah untuk ASN 60 Hari Dianggap Kebijakan Responsif Gender

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. Nekat Buat Konten Aniaya Kucing Biar Viral, Dua Warga Jepara Ditangkap Polisi
  2. Jamin Kesehatan Siswa, Yayasan Warga Surakarta Akan Bangun Kantin Sehat
  3. Jelang Lebaran, Saloka Theme Park Semarang Luncurkan Wahana Baru
  4. Prosesi Jalan Salib Rangkaian Perayaan Paskah di Gereja Purbowardayan Solo

Berita Terbaru Lainnya

Ditangkap di Kontrakannya, Begini Tampang Pelaku Pemerasan Penumpang Grab Car
Alasan Kepolisian Hentikan Penyidikan Kasus Aiman Witjaksono
Driver Pelaku Pemerasan Grab Car Ditangkap, Begini Kronologi Aksinya...
Kubu Anies & Ganjar Minta MK Panggil Sejumlah Menteri, Kubu Prabowo Ajukan Megawati
Kemenag Luncurkan Alquran Terjemahan Bahasa Gayo
Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi