News

Alasan Jokowi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 2 Agustus 2021

Penulis: Rayful Mudassir
Tanggal: 25 Juli 2021 - 20:27 WIB
Presiden Joko Widodo bersiap memberikan pernyataan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (20/7/2021). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021. ANTARA FOTO - Biro Pers Sekretariat Presiden

Harianjogja.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021. 

Dia mengatakan bahwa selama 23 hari melaksanakan PPKM baik darurat maupun level 4, pemerintah telah melihat adanya tren perbaikan dalam pengendalian pada laju Covid-19. 

Dia menuturkan, laju kasus harian, tingkat keterisian rumah sakit hingga kasus positif menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di sejumlah provinsi di Jawa. 

BACA JUGA: Jokowi Putuskan Perpanjang PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021

Kendati demikian, dia meminta masyarakat tetap harus berhati-hati dalam menyikapi varian Delta akibat penularan yang cukup cepat. Pertimbangan aspek kesehatan juga dihitung secara cermat bersamaan dengan aspek ekonomi. 

Jokowi menyebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat juga menjadi prioritas pemerintah. 

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021,” katanya melalui keterangan video, Minggu (25/7/2021). 

Pun begitu, pemerintah tetap melakukan sejumlah penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat. Kata dia, secara bertahap, eksekutif akan melakukan pembukaan secara ekstra hati-hati.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Berita Terkait

Menkes: PPKM Jadi Kunci Keberhasilan RI Tangani Covid
PPKM Dicabut, Ini Aturan Baru soal Kegiatan di Tempat Ibadah
PPKM Dihapus, Begini Kondisi Covid-19 DIY
Jokowi Hapus PPKM, Sekda DIY: Tetap Ada Regulasi soal Prokes

Video Terbaru

Berita Lainnya

  1. KILA Kemendikbud Gandeng SD Warga Solo Sosialisasikan Lagu Anak
  2. Prodi Kesehatan Paling Diminati, Ini 30 Prodi UNS Terketat pada SNBP 2024
  3. Bahaya, Mengonsumsi Berlebihan Antibiotik dan Obat Pencahar
  4. Rekomendasi Barang Elektronik untuk Kado Pernikahan

Berita Terbaru Lainnya

Aniaya Wartawan, Danlanal Ternate Copot Komandan Pos Lanal Hasel
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Ramadan Berkah, PLN Kudus Salurkan Ratusan Paket Bantuan bagi Korban Banjir di Kudus dan Demak
BMKG: Waspadai Potensi Hujan Badai di Indonesia
Badan Geolog ESDM Ungkap Kondisi Gunung Semeru Setelah Mengalami Erupsi
Soal Keselamatan Jurnalis Butuh Rencana Aksi Nasional
Infinix Luncurkan 2 Ponsel Premium Harga Terjangkau
Puan Maharani Menegaskan Partai Pemenang Pemilu Berhak Dapat Kursi Ketua DPR
Kecelakaan Gerbang Tol Halim, Pengemudi Truk Jadi Tersangka
Erupsi Lagi, Gunung Semeru Semburkan Awan Panas Guguran